Jakarta,Markaberita.Id
“Kami aktivis buruh akan mengawal kasus ini sampai tuntas, yaitu pihak PT STL harus membayar hak-hak Rzl sesuai dengan peraturan pemerintah kalau perlu kita akan melakukan konsolidasi seluruh elemen buruh dan turun aksi didepan kantor PT STL dikawasan Tangerang-Banten”
Ironis memang nasib pekerja di Negara Kesatuan Republik Indonesia masih saja banyak perusahaan yang “mengerjai” pekerja bahkan bertindak semena-mena terhadap hak-hak pekerja, pekerja yang belum melek hukum setiap saat hidupnya terancam oleh gaya-gaya perusahaan yang semena-mena dan dzolim bahkan tindakan-tindakan semena-mena dilakukan oleh sesama pekerja demi “menjilat” atasan.
Seperti yang dialami oleh seorang pekerja kontrak sebut saja Rzl, yang sudah bekerja selama 10 tahun dalam masa kerja pekerja kontrak tersebut belum pernah mendapat surat peringatan bahkan melakukan perbuatan pidana baik didalam perusahaan maupun diluar perusahaan, selalu bekerja sesuai dengan target yang diberikan oleh perusahaan yang bergerak di industri ritel sembako PT STL yang berkantor pusat daerah Tangerang-Banten.
Rzl baru-baru ini mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dengan alasan pengunduran diri karena ada surat pengunduran diri yang dibuat secara paksa oleh atasan Rzl karena diduga Rzl melakukan tindakan asusila terhadap rekanan perusahaan tetapi atasan Rzl tidak bisa membuktikan perbuatan asusila yang dituduhkan kepada dirinya dikarenakan Rzl buta hukum akhirnya Rzl membuat surat pengunduran diri yang didikte oleh atasan Rzl, sehingga pengunduran dirinya dianggap sah oleh PT STL.
Syamsudin selaku aktivis buruh mengatakan kepada awak media, di Indonesia masih banyak perusahaan yang dzolim terhadap hak-hak pekerja bahkan mereka mengadu domba sesama pekerja karena banyak pekerja yang cari aman dan suka “jilat-jilat” perusahaan demi jabatan, tetapi para pekerja yang bermental penjilat lupa dengan posisi mereka yaitu pekerja suatu saat pekerja-pekerja seperti ini akan mengalami nasib yang sama bahkan lebih parah daripada kawan-kawan pekerja yang lain.
Tambahnya, untuk Rzl jangan takut, teruslah melawan dan berjuang untuk mendapatkan hak-hak sebagai pekerja karena kalau dilihat dari kronologis kejadian posisi Rzl tidak bisa dibuatkan surat pengunduran diri dan apabila PT STL berkelit segera laksanakan Bipartit, Tripartit, bahkan gugat di pengadilan hubungan industrial karena apa yang dilakukan PT STL dzolim.
“Kami aktivis buruh akan mengawal kasus ini sampai tuntas, yaitu pihak PT STL harus membayar hak-hak Rzl sesuai dengan peraturan pemerintah kalau perlu kita akan melakukan konsolidasi seluruh elemen buruh dan turun aksi didepan kantor PT STL dikawasan Tangerang-Banten,”tegas Syamsudin. Red