KPU Purwakarta Tetapkan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 – 2029

KPU Purwakarta Tetapkan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 – 2029

 

Purwakarta.jabar||

Markaberita.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah melaksanakan pengundian nomor urut untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024, pada hari Senin (23/9). Proses pengundian nomor urut Paslon dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengambilan nomor antrian dan penentuan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

 

Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, menyatakan bahwa pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati telah resmi dibuka. “Sebagai bagian dari tahapan Pilkada yang transparan dan akuntabel, melalui rapat pleno dan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta 2024, kami nyatakan resmi dibuka,” ungkap Dian Hadiana.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terekam CCTV Saat Keluar Hotel

 

Paslon Saepul Bahri-Abang Ijo Hapidin memperoleh nomor urut 1, Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian mendapat nomor urut 2, Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan nomor urut 3, dan Paslon Zainal Arifin-Sona Maulida Reomardie memperoleh nomor urut 4.

 

Zainal Arifin dan Sona Maulida mengungkapkan rasa syukur atas penentuan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati, dengan mereka mendapatkan nomor urut 4. Setelah proses pengambilan nomor urut selesai, para Paslon tersebut akan melakukan Deklarasi Kampanye Damai di Taman Surawisesa Situ Buleud sebagai komitmen mereka untuk mewujudkan Pilkada Purwakarta yang aman dan damai.

 

Proses pengambilan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan di kantor KPU Purwakarta, terjadi dengan tertib dan damai. Seluruh tahapan ini bertujuan untuk memastikan jalannya Pilkada 2024 di Kabupaten Purwakarta berjalan dengan transparan, akuntabel, dan aman.

Baca Juga  Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan

 

Dengan demikian, langkah-langkah yang telah diambil oleh KPU Purwakarta dalam pemilihan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan Pilkada yang berkualitas dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pasangan calon. Semoga Pilkada Purwakarta dapat dilaksanakan dengan lancar dan memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.**

 

(ADV/Saepul.B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *