Curi 2 Hendphone di PAUD IT Insan Madani,DR (44) Warga Desa Air Itam Diringkus Reskrim Polsek Penukal Abab

PALI Sumsel,Markaberita.id–Polsek Penukal Abab kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 362 KUHP.

 

Pelaku, DR (44), warga Dusun VIII Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, ditangkap atas tuduhan pencurian dua unit handphone yang terjadi di PAUD IT Insan Madani, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

 

Insiden ini terjadi pada hari Senin, 17 September 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban, Rike Anggraini (22) dan Tita Atika (21), yang merupakan warga Desa Babat, meninggalkan handphone mereka, yakni satu unit Redmi 8 dan satu unit Samsung A13, di rak kelas B2 sambil dicas.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi Petugas Rehabilitasi, Lapas Banjarbaru Ikuti Pelatihan MI-CBT Yang Digelar BNNP Kalsel

 

Keduanya saat itu tengah mengajar di luar kelas, tepatnya di lapangan PAUD IT Insan Madani.

 

Sekitar 30 menit kemudian, ketika mereka kembali ke dalam kelas, kedua handphone tersebut sudah hilang.

 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Penukal Abab dengan nomor laporan: LP / B / 119 /IX/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel.

 

Setelah menerima laporan, Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., beserta anggota Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk segera melakukan penyelidikan.

 

“Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, penyelidikan mengarah kepada DR, yang saat itu diketahui berada di Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI,” ujar Plh Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah kepada awak media Selasa (01/10/2024).

Baca Juga  Kembali Terjadi Penganiayaan Terhadap Wartawan,Oknum DC FIF Kabupaten Tangerang Terancam Dipidana 5 Tahun Penjara

 

Lanjutnya, Untuk memaksimalkan operasi penangkapan, IPDA Ahmad Wadi Harpa berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara, IPDA Decky Chandra Winata, S.E.

 

Pada tanggal 1 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Srigala bersama aparat dari Polsek Penukal Utara berhasil menangkap DR di rumahnya di Desa Tempirai Selatan.

 

“Pelaku kini telah diamankan di Polsek Penukal Abab guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa dua unit handphone yang dicuri juga turut diamankan oleh pihak kepolisian,” ucapnya

 

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polsek Penukal Abab dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *