sulawesi tenggara,markaberita.id
ironis melihat perbuatan bupati dan dprd konkep yang masih saja membiarkan pertambangan di pulau wawonii padahal sudah jelas-jelas keputusan mahkamah agung permintaan rakyat wawonii sudah di kabulkan, perda nomor 2 tahun 2021 – 2024 sudah jelas-jelas di batalkan akan tetapi bupati dan dprd masih saja membiarkan pertambangan itu berjalan di bumi wawoni
padahal, pulau wawonii yang kita cintai itu memilki potensi seperti perikanan, pertanian, peternakan, dan pariwisat
besar harapan kami potensi perikanan, pertanian, peternakan, dan pariwisata di kembangkan di pulau wawonii akan tetapi pemerintah konkep tidak mendengar dan tidak melihat keinginan rakyat sehingga mereka sewenang-wenang mengambil kebijakan dengan mengikuti nafsu dami kepentingan mereka dengan membiarkan tambang di wawonii tanpa mempertimbangkan nasib rakyat
“undang-undang (uu) nomor 27 tahun 2007 telah mengatur ruang lingkup pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tambah di
uu nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau keci
“bahkan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 23 tahun 2016 tentang perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sama sekali tidak mengatur jika pengaturan wilayah pesisir ke arah darat mengikuti rtrw,
kami tegas kan agar dprd konkep dan bupati konkep agar mengikuti keinginan rakyat wawonii untuk mengusir pertambangan di pulau wawonii yang dimana kedaulatan rakyat ada di tangan rakyat yang itu di tegaskan dalam undang-undang pasal 1 ayat 2 undang undang dasar 1945
apabila permintaan kami masih di abaikan pemerintah konkep maka kami mahasiswa wawonii dan seluruh masyarakat wawonii akan mengambil tindakan keras untuk mengusir paksa pt gkp dari pulau wawonii.(mz/rrw) ,”” l.a. a.i. wawonii.(Mz/Rrw)