Pemuda Serukan Bawaslu Tegakkan Aturan dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

Markaberita.id || Bekasi – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024, perhatian publik tertuju pada pelaksanaan yang diharapkan berjalan adil, profesional, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Pemilihan ini diharapkan dapat meningkatkan demokrasi partisipatif dan mencerminkan transparansi serta kejujuran, yang menjadi ciri negara demokratis.

Sahroji, seorang pemuda berusia 37 tahun asal Kelurahan Wanasari, Cibitung, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi melalui rilis tertulisnya pada Rabu (16/10/2024). Ia menegaskan bahwa Bawaslu harus kembali kepada prinsip penegakan hukum yang benar dalam penyelenggaraan Pilkada.

Alasan Sahroji mengeluarkan pernyataan tersebut berkaitan dengan Pengumuman KPU Kabupaten Bekasi Nomor 811/PL.02.4-Pu/3216/2024 yang menyebutkan bahwa 32 anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah terdaftar dan diumumkan sebagai bagian dari tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati. Menurutnya, Bawaslu seharusnya menganggap hal ini sebagai temuan pelanggaran tindak pidana pemilihan, bukan sekadar informasi biasa.

Baca Juga  PD PEWARNA JABAR Akan memprogramkan Pelatihan Jurnalistik, dan Ingin Hard Skill dan Soft Skill Pemuda Gereja Berkembang dalam Panggilannya

Sahroji mengacu pada Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan kepala desa untuk mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Selain itu, dalam Pasal 148 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, anggota DPRD Kabupaten/Kota dikategorikan sebagai pejabat daerah.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015. Pelanggar bisa dijatuhi hukuman penjara antara 1 hingga 6 bulan, serta denda minimal Rp600.000 dan maksimal Rp6.000.000.

“Bawaslu seharusnya tidak membiarkan pelanggaran ini terjadi. Keterlibatan anggota DPRD dalam tim kampanye jelas melanggar undang-undang dan mencederai demokrasi,” tegas Sahroji. Ia berharap lembaga pengawas pemilu segera mengambil langkah tegas agar penyelenggaraan Pilkada 2024 berlangsung sesuai aturan.

Baca Juga  Komandan Pangkalan TNI AL Banjarmasin Resmi Dijabat Kolonel Laut (P) Agus Setyawan

Kritik ini mencerminkan harapan masyarakat agar penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bekasi tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan proses demokrasi yang adil dan transparan. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam tahap koordinasi untuk menindaklanjuti laporan ini.

(MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *