Perkara Sengeketa Tanah Perumahan Jokowi Villa Kencana Cikarang Makin Memanas.

Bekasi || Markaberita.id

Sengeta lahan tanah seluas 5.5 Hektar antara keluarga almarhum Goeteng dengan pihak PT. Arrayan Group (Perumahan Villa Kencana) yang dilebih dikenal perumahan Jokowi, karena saat diresmikan pada tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo.

Perumahan Villa Kencana Cikarang merupakan program 1 juta perumahan subsidi oleh pemerintah pusat termasuk perumahan Villa Kencana Cikarang diwilayah Desa Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Para ahli waris keluarga Goeteng melalui Kuasa Hukum ternama Kamarudin Simanjuntak S.H.,M.H mulai melakukan gugatan perkara atas sengketa tanah dengan Pengembang perumahan Villa Kencana Cikarang yakni PT.Arayyan Group.

Terpantau oleh awak media para Ahli waris Goeteng dan Kuasa Hukumnya Kamaraudin Simanjuntak pihak dan dari pihak PT. Arrayan Group yang diwakili Hengky selaku direktur PT.Arrayan Group dan 3 orang pengacaranya yang disaksikan oleh salah satu Hakim dari Pengadilan Negeri Cikarang.

Baca Juga  'Bakti Sosial Pembagian Takjil Ramadhan di Lapas Kelas IIA Cikarang

Selesai pertemuan tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi Direktur PT.Arryan Hengky saat keluar dari ruangan namun tidak ada jawaban dan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Cikarang.

Awak media mengkonfirmasi Kuasa Hukum ahli waris Goeteng Kamarudin Simanjuntak S.H., M.H di lokasi lahan yang menjadi objek sengketa.

Kamarudin mengungkapkan bahwa para ahli waris melalui dirinya meminta uang pembayaran atas tanah yang saat ini menurutnya masih hak atas ahli waris Goeteng

Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan, bahwa hari ini kami sudah melakukan gugatan di PN Cikarang dengan nilai 50 milyar, namun, pihak tergugat tidak melakukan penawaran apapun dan bersikeras akan mempertahankan hak-haknya yaitu surat-surat palsunya,ujar pengacara kondang tersebut, Rabu 16/10/2024.

Baca Juga  Tahun 2024, Jabar Dapat Alokasi Inpres Jalan Daerah Rp1,2 Triliun

Lanjutnya Kamarudin mengatakan, agar ahli waris segera menempati lahan tersebut dan untuk 1,8 hektar yang sudah dibangun oleh pihak tergugat agar segera dikuasai oleh ahli waris,

“Mulai hari ini tertanggal 16 Oktober 2024 sampai selanjutnya tidak lagi ada urusan dengan mereka, bangun saja urus saja sertipikatnya ke pemerintah, tegasnya.
Dan untuk perkara ini dirinya menekankan bahwa akan melanjutkan karena 1,8 Hektar tersebut yang sudah di bangun oleh pihak Arrayan kami minta segera dibayarkan per meter 10 juta rupiah,cetusnya.

Dirinya berharap agar ahli waris jangan ada yang menggangu, siapapun yang menggangu akan saya tuntut baik perdata maupun pidana. Menurutnya, ahli waris berhak menempati tanahnya karena mempumyai surat-suratnya,tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *