Diduga Edarkan Sabu-Sabu,JF (37) Warga Desa Tempirai Diamankan Satres Narkoba Polres PALI

PALI Sumsel,Markaberita.id–Satresnarkoba Polres PALI kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI, tepatnya di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara.

 

Seorang pria berinisial JF (37), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah JF, yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

 

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto S.H, dengan memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh KBO Iptu Taufik dan Ps. Kanit Idik 1 Bripka Yudha untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Robi Terpilih LMK RW 09 Angke, Semoga Amanah

 

Setelah melakukan pengintaian, pada hari yang sama, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah JF.

 

Tersangka saat itu tengah menunggu calon pembeli di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 6,53 gram, satu ball plastik klip bening kecil kosong, satu unit ponsel merek VIVO V20 berwarna biru, dan satu unit timbangan digital berwarna hitam. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka.

 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Aan Sriyanto S.H, membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ungkap IPTU Aan kepada media, Jum’at (18/10/2024).

Baca Juga  Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmad Wibowo Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara

 

Saat ini, tersangka JF beserta barang bukti telah diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku,” Ujar Kasat Narkoba

 

IPTU Aan Sriyanto berharap masyarakat semakin aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang diduga terkait dengan peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.

 

“Dengan penangkapan JF, Satresnarkoba Polres PALI kembali menunjukkan ketegasan mereka dalam menghadapi jaringan pengedar narkoba di wilayah Sumatera Selatan,” pungkasnya

 

Kasus ini menunjukkan keberhasilan kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

 

Baca Juga  Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Batam Semakin Marak

Kepekaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini.(Hr/Red)

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *