Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian Pipa di Wilayah PT Pertamina Field Adera,Tersangka Pelaku Berhasil Diamankan

PALI Sumsel,Markaberita.id–Unit Reskrim Polsek Talang Ubi,Polres PALI Polda Sumsel mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah pipa PT Pertamina Field Adera, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

 

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak PT TDP, yang bertanggung jawab atas keamanan area tersebut, dan ditindaklanjuti oleh Polsek Talang Ubi berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/84/X/2024/SPKT/POLSEK TALANG UBI/POLRES PALI, tertanggal 17 Oktober 2024.

 

Terkait hal ini, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H.,menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

 

“Kolaborasi yang baik antara masyarakat,dalam hal ini pihak keamanan PT TDP, dengan aparat kepolisian telah memainkan peran penting dalam pengungkapan kasus ini dan kami sangat menghargai upaya aktif mereka melaporkan tindakan kriminal tersebut,kami juga akan memastikan kasus ini diproses secara hukum dengan tegas,” ujar AKBP Khairu Nasrudin kepada awak media pada Rabu pagi, (23/10/2024) sekira pukul 07.30 Wib.

Baca Juga  Kapolsek Talang Ubi Bersama Tim Cek Dan Monitoring Tinggi Banjir Di Talang Pipa

 

Kapolres menambahkan,bahwa Polres PALI berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal yang merugikan baik masyarakat maupun perusahaan, khususnya di wilayah industri strategis seperti PT Pertamina.

 

“Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama kami, dan setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tegasnya

 

Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media,kejadian ini terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB,Saat itu pihak keamanan PT TDP sedang melakukan patroli rutin di area pipa Dewa 49, Talang Tebing Gerinting Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi,mereka mendapati seorang pria yang sedang memotong dan mengangkut pipa milik PT Pertamina.

Baca Juga  Upaya Pencegahan Paket 3C Dan Gangguan Kamtibmas Polsek Talang Ubi Jalan Kegiatan KRYD Razia Terpadu

 

Pelaku, yang kemudian diketahui bernama Herman (37) warga Dusun VI Desa Panta Dewa, berhasil ditangkap oleh petugas keamanan,namun dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

 

Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian berupa sembilan potong pipa tubing berukuran 2 7/8 inch dan lima potong pipa berukuran 4 inch, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 6.000.000.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya,S.T., segera memerintahkan Panit I Reskrim, IPDA Dedi Irma S.H., beserta tim Unit Reskrim Polsek Talang Ubi untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi kejadian.

 

Setelah berhasil menangkap pelaku utama yang bernama Herman,kemudian tim segera membawa tersangka ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, S.T.,dalam keterangannya menegaskan bahwa Polsek Talang Ubi berkomitmen penuh dalam penegakan hukum di wilayahnya.

Baca Juga  Pelaksana Tugas (Plt.) Kadis Kominfo Lampung Utara Drs. Ahmad Alamsyah, M.M., menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk seluruh staf pelaksana di lingkungan Dinas Kominfo.

 

“Kami akan terus memberantas tindak pidana,terutama yang merugikan perusahaan strategis seperti PT Pertamina dan Pelaku telah mengakui perbuatannya,saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas,”jelasnya.

 

 

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Talang Ubi tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Selain itu,pihak kepolisian juga terus memantau kondisi kesehatan tersangka selama proses hukum berlangsung.

 

“Proses hukum akan kami jalankan dengan tegas, mulai dari pemeriksaan, pemberkasan, hingga pelimpahan ke JPU dan Kami juga akan terus memastikan kesehatan tersangka tetap terpantau selama berada dalam tahanan,” tutup Kompol Rifan Wijaya.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *