Keluhan Costumer Graha Buana Cikarang, Kehilangan Hak Milik Ruko Ditengah Proses Nehosiasi. Firma Hukum Nurhasan Hadromi Bantu Menjadi Mediator

 

Bekasi Markabrita.id

Nyimas Susi Turiyana yang haknya atas ruko Monaco di jln tiga Srikandi a/0030 Di Jababeka Cikarang yang dialihkan oleh pengembang tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Kronologinya pada tahun 2021, Ibu Nyimas Susi Turiyana mengambil ruko dengan angsuran 40 juta/bulan dengan DP 25 juta. pada pertengahan tahun 2023 pembayaran macet lalu ibu nyimas memberi tahukan ke pengembang Terkait kesulitan pembayaran karena kondisi ekonomi. lalu pihak Graha Buana Cikarang sebagai anak perusahaan Jajabeka Tbk memberikan solusi penggantian unit dan juga pengalihan kepemilikan ruko dengan mengembalikan jumlah dana yang sudah dibayar oleh konsumen, dalam artian, ruko akan dioper alihkan. Bahkan pihak marketing Graha Buana Cikarang menyatakan telah mempunyai pihak yang ingin memberi ruko milik ibu Nyimas.

Baca Juga  LQ INDONESIA LAWFIRM APRESIASI POLRES JAKARTA UTARA DAN BERHARAP KASUS LANJUT HINGGA PENGADILAN

Namun di tahun 2024 tanpa pemberitahuan ruko sudah dialih tangankan oleh pihak pengembang dan uang ibu nyimas Susi Turiyana tidak dikembalikan atau di bayarkan.

Merasa terdzolomi dan haknya belum di bayarkan makanya ibu nyimas Susi Turiyana mengambil keputusan meminta bantuan kuasa hukum untuk mengurus dan bernegosiasi dengan pihak pengembang.

Kepada Nurhasan, SH, Nyimas menyatakan bahwa pihak Marketing telah meminta semua berkas kepemilikan yang ada padanya seperti surat konfirmasi pembelian Ruko maupun perjanjian pengikat jual beli (PPJB). Adapun normalnya, surat surat itu harusnya dipegang oleh pembeli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *