Acang Kembali Mencari Keadilan

 

Markaberita.id | Bulungan – Perkara dugaan pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Pelaku yang terbukti melakukan tindakan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, terus diperjuangkan oleh Mesran selaku korban dalam Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bupati Bulungan Budiman Arifin.

Acang panggilan akrab Mesran yang ditemui di Polda Kalimantan Utara mengatakan, kedatangan saya disini adalah membuat pengaduan masyarakat atas dugaan keterangan palsu dalam SK PTDH yang saya terima dari Mantan Bupati Budiman Arifin.

Saya yakin Kepolisian Daerah Kalimantan Utara akan menerima serta memeriksa pihak-pihak yang terkait, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Inspektorat Kab Bulungan bahkan Biro Kepegawaian karena selama ini saya belum pernah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan di Inspektorat maupun didinas Pekerjaan umum Kab Bulungan, tambahnya.

Baca Juga  Peningkatan Pemahaman Hukum, Kejari Kota Depok Tekankan Pentingnya Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Pilkada 2024 

“Mungkin dalam beberapa minggu depan kedepan akan dipanggil oleh penyidik krimum Polda Kaltara untuk dimintai klarifikasi oleh pihak penyidik karena dalam aduan masyarakat yang saya buat, sudah ada lampiran alat bukti untuk mendukung argumen yang saya adukan, Hal ini saya lakukan demi tegakknya keadilan bagi saya terutama keluarga saya,”tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *