Butuh Ketegasan Hukum, Ormas Betawi Bangkit Laporkan Suswono ke Bawaslu

Markaberita.id | Jakarta – Polemik dugaan penistaan agama terhadap Calon Wakil Gubernur (Cawagub) nomor urut 1, Suswono terus bergulir. Politisi PKS ini tersandung kasus tersebut lantaran pernyataannya saat menghadiri deklarasi dukungan organisasi masyarakat (ormas ) Bang Jafar pada, Sabtu, 30 Oktober lalu. Pada momentum itu Suswono berkelakar jika sebaiknya janda kaya menikahi pemuda pengangguran dengan memberikan contoh soal pernikahan Siti Khodijah dan Nabi Muhammad.

Ormas Betawi Bangkit, pimpinan David Darmawan menjadi salah satu yang paling ‘getol’ bereaksi hingga melaporkan Suswono ke Polda Metro Jaya kemarin. Teranyar, ormas Betawi Bangkit juga melaporkan Suswono ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta karena dianggap telah melalukan pelanggaran Pemilu.

Sementara itu, Suswono telah menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka kepada publik ikhwal pernyataannya mendapat reaksi dari berbagai pihak. Namun permintaan maaf tersebut dinilai tidak dapat dipandang sebagai penyelesaian.

“Tetapi sebagai pengakuan bahwa ia memahami adanya kesalahan dalam pernyataan tersebut. Dalam pandangan hukum dan agama, hal ini tidak bisa diremehkan,” ucap David Darmawan kepada markaberita, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga  Diduga Hendak Perang Sarung, 14 Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung dan Tim Opsnal Presisi Polrestro Tangerang Kota

Menurut tafsiran salah satu Rais Laskar Suku Betawi ini, dalam pasal 156(a) KUHP, jelas disebutkan bahwa tindakan menistakan atau melecehkan agama adalah tindakan yang melawan hukum di Indonesia. Diantaranya adalah penggunaan narasi atau analogi yang merujuk pada tokoh suci dalam agama, terutama dalam cara yang menyinggung atau melemahkan kedudukan mereka.

Baginya hal ini sudah memenuhi unsur dan penegakan hukum harus dijalankan, apalagi Nabi Muhammad SAW adalah sosok yang sangat dihormati oleh umat Islam, dan beliau bukanlah bagian dari perumpamaan sehari-hari.

“Terlebih lagi, akidah bukan bahan yang bisa dipakai untuk menarik simpati publik atau membuat jenaka,” kata dia.

David menjelaskan, jika kesucian akidah bukan bahan analogi yang sembarangan sebagaimana dalam hadits diriwayatkan bahwa beliau pernah bersabda (Nabi Muhammad).

“Barang siapa menghina para nabi, maka hukuman baginya adalah apa yang Allah kehendaki”.

Dalam konteks agama, lanjutnya, mempermainkan simbol atau nilai sakral adalah tindakan yang jauh dari sikap bertaqwa, sehingga Suswono dianggap tidak bisa ditolerir lagi.

Baca Juga  Komisi A DPRD DKI Jakarta '"Budeg"

Baginya tindakan Suswono yang meminta maaf harus dilihat sebagai pengakuan atas kekeliruannya. Permintaan maaf tidak menghapus dampak yang sudah ditimbulkan, terlebih dalam hal yang menyentuh simbol-simbol keagamaan.

“Maaf bukanlah alasan untuk mengabaikan langkah-langkah hukum, apalagi ketika akidah yang dipertaruhkan,” tegasnya.

David pun mengakui, jika persoalan ini memang terjadi di tengah kontestasi Pilkada DKI Jakarta, lantas apakah sejumlah tuntutan yang dilayangkan ormas Betawi Bangkit ini memiliki korelasi, menurutnya laporan yang ia sampaikan tidak ada hubungannya dengan Pilkada.

Justru sebagai putra daerah ia menginginkan hadirnya sebuah narasi yang lurus dan jangan mempermainkan kepercayaan untuk mengeruk dukungan dari berbagai pihak. Karena dalam konteks Pilkada atau kepentingan politik lainnya, tidak sepatutnya tokoh agama atau simbol akidah dipakai untuk menarik suara.

“Ada batas-batas etika dan keimanan yang harus dihormati. Jika seorang tokoh politik merasa bebas mengucapkan pernyataan yang ambigu atau menyinggung, apa yang diharapkan dari kualitas kepemimpinannya di masa depan?” terangnya

Baca Juga  Layanan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Dan Pemilu Akses 2024

Oleh karenanya, ormas Betawi Bangkit tetap pada pendiriannya agar hukum ditegakan, apalagi jika seseorang melanggar batas etika publik dan menyentuh ranah akidah umat, maka “penjara” adalah tempat yang tepat sebagai efek jera.

“Dalam hal ini, Suswono harus diingatkan bahwa posisinya sebagai figur publik mengharuskan dia berhati-hati dalam berbicara, terlebih menyangkut hal yang sangat sensitif. Jangan biarkan panggung politik menjadi arena untuk pembodohan umat,” sambung David.

Akhir kalam David berharap peristiwa ini juga bisa menjadi refleksi untuk pemimpin, agar tidak bermain-main di ranah agama dan bertanggung jawab atas yang ia pimpin dan tidak ada ruang bagi akidah yang dijadikan alat.

“Saatnya hukum ditegakkan dengan tegas agar kasus serupa tidak terulang. Bagi mereka yang berani mempermainkan nilai agama, penjara adalah konsekuensi yang tepat,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *