PALI Sumsel,Markaberita.id–Untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polres PALI, Polda Sumatera Selatan,melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),dalam bentuk razia terpadu pada Jumat, 1 November 2024.
Razia tersebut difokuskan pada pencegahan penyakit masyarakat (pekat),kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), serta gangguan Kamtibmas lainnya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) III dari Polsek Penukal Abab.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K., M.H.,menjelaskan bahwa pelaksanaan razia ini didasari oleh sejumlah landasan hukum, diantaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian serta Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/80/III/OPS.1.3./2024 tertanggal 21 Maret 2024 yang menginstruksikan pelaksanaan KRYD untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan tertib.
“Pelaksanaan kegiatan KRYD ini bertujuan untuk menjamin keamanan masyarakat di wilayah Polda Sumsel,serta memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya,kami harap dengan adanya razia terpadu ini,angka kejahatan dapat ditekan,sehingga masyarakat merasa aman dalam beraktivitas sehari-hari,” jelas Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin kepada media, Sabtu pagi (2/11/2024).
Sebagai upaya persiapan,Tim UKL III Polsek Penukal Abab menggelar apel sebelum kegiatan berlangsung, pada Jumat malam (1/11) sekitar pukul 20.00 WIB di Markas Polsek Penukal Abab. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Penukal Abab, Aiptu Zeni Irwanto yang didampingi juga oleh para Kanit lainnya dan diikuti oleh 8 personel Polsek Penukal Abab yang telah ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut.
Dalam pelaksanaan razia, petugas memeriksa kendaraan yang melintas di depan Polsek Penukal Abab, terutama mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas memberikan teguran terhadap 20 pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Selain itu, satu unit kendaraan roda dua turut diamankan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H.,menjelaskan bahwa razia terpadu ini juga dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada pengendara untuk selalu membawa kelengkapan surat kendaraan dan memastikan keselamatan dalam berkendara.
“Kami memberikan imbauan kepada pengendara agar selalu membawa surat-surat kendaraan dan segera pulang ke rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, guna menghindari risiko menjadi korban kejahatan,” kata AKP Ardiansyah.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pemuda yang tengah berkumpul di sekitar lokasi untuk tidak terlibat dalam aktivitas seperti judi online dan untuk tidak pulang larut malam demi keselamatan mereka.
“Dalam kegiatan ini, kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat serta mengingatkan pemuda agar menjauhi kegiatan yang negatif,harapan kami masyarakat turut bekerja sama dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif,” tutup Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah.(Hr/Red)