Markaberita.id | Jakarta – Acang panggilan akrab Mesran yang ditemui di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) mengatakan, kedatangan saya disini adalah membuat pengaduan masyarakat atas dugaan keterangan palsu dalam SK PTDH yang saya terima dari Mantan Bupati Kabupaten Bulungan Budiman Arifin.
Pengaduan ini saya buat setelah saya berkonsultasi hukum dengan pihak piket Bareskrim, dalam pelaksanaan konsultasi dilakukan gelar perkara singkat dengan memperlihatkan seluruh alat bukti surat, mulai dari SKPTDH, Surat Keputusan Bapek, putusan Komisi Informasi Publik Prov Kalimantan Utara dan surat-surat yang berkaitan dengan Perkara, tambahnya.
Acang, selaku masyarakat awam hukum memberikan apresiasi kepada petugas Bareskrim Polri karena hasil gelar perkara secara singkat sudah dapat menentukan dugaan pasal pidana yang Dilanggar oleh mantan Bupati Kabupaten Bulungan Budiman Arifin.
“Saya yakin dengan Laporan yang saya buat d Bareskrim akan ditindaklanjuti dan segera akan ada penetapan tersangka, karena semua keterangan dan alat bukti sudah saya serahkan kepada Bareskrim Polri,” tuturnya.
Perkara dugaan pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Pelaku yang terbukti melakukan tindakan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)