Markaberita.id | Jakarta – Organisasi Masyarakat Betawi Bangkit meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, terbuka dalam melakukan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh salah satu calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, yakni Suswono.
Pasalnya proses klarifikasi yang digelar Bawaslu pada hari ini, yang juga menghadirkan pihak Suswono selaku terlapor digelar tertutup dan terkesan memihak.
“Saya mendesak Bawaslu untuk terbuka dalam menangani kasus ini, jangan sampai ada dusta diantara kita, apalagi menimbulkan persepsi jika Bawaslu tertutup atau tidak netral,” ujar ketua umum ormas Betawi Bangkit, David Darmawan saat dihubungi markaberita Kamis, (5/11/2024).
Selain itu dalam rangka keterbukaan informasi David berharap insan pers diberikan akses untuk meliput, bukan malah membiarkan kelompok pendukung Suswono hadir ke arena dengan aksi-aksi yang bisa memancing kericuhan atau mengintimidasi pelapor.
“Karena kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan koperatif, apalagi ini lebih parah dari kasusnya si Ahok,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik guyonan soal saran janda kaya sebaiknya menikahi pemuda pengangguran dari cawagub nomor urut 1 pendamping Ridwan Kamil berbuntut panjang.
Ia disebut telah menistakan agama karena dalam pernyataannya itu menyeret-nyeret nama Nabi Muhammad dan Siti Khadijah sebagai contoh.
Pernyataan itu disampaikannya dalam konteks peningkatan kesejahteraan saat acara deklarasi dukungan dari ormas Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Akibat pernyataannya itu Suswono mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak hingga laporan dari beberapa ormas Islam dengan tuduhan penistaan agama.
Kemudian Suswono menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka, namun para pelapor meminta agar proses hukum terus berjalan sebagai pelajaran agar tidak ada lagi politisi yang bermain-main dengan politik agama demi meningkatkan elektabilitas di tengah kontestasi Pilkada.
Dan hari ini, kasus tersebut sudah di respon Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dengan agenda pertama, yaitu klarifikasi atau pemeriksaan pelapor dan terlapor yang bertempat di jalan Letjen M.T. Haryono Kav. 52, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan.(Red)