LPMAK Apresiasi Bareskrim Mabes Polri Mengungkap Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Epecentrum Jaksel

Markaberita.id | Jakarta – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko (LBD) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menjelaskan, tanah yang dibeli sebanyak empat lot dan terdiri atas 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi pada 2013-2014.

Pada Selasa, 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) 2012-2014 ditetapkan tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi perkara a quo,” ujar Arief, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga  TIDAK SANGGUP SATU LAWAN SATU, KEJAKSAAN KORDINASI DENGAN KEPOLISIAN DAN PENGADILAN MENJERAT ALVIN LIM

Kasus terungkap berbekal laporan polisi (LP) nomor LP/250/II/2018/Bareskrim tanggal 19 Februari 2018, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor SPDP/05/II/2018/ Tipidkor tanggal 19 Februari 2018. Lalu, surat perintah penyidikan nomor Sprin.Sidik/04.a/I/2023/Tipidkor tanggal 9 Januari 2023; surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/18.a/IV/2024/Tipidkor tanggal 18 April 2024.

Serta laporan hasil pemeriksaan investigatif atas pembelian tanah yang berlokasi di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) Nomor: 57/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024,” tuturnya.

Arief mengatakan, duduk perkara kasus diawali dengan penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp2.070.000.000.000 yang diperuntukkan pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Tanah itu direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya.

Baca Juga  Melawan Stunting Demi Indonesia

Kemudian, pada kurun waktu Juni 2013 sampai Februari 2014, PT Pertamina (Persero) telah melakukan proses pembelian tanah sebanyak empat lot yang terdiri dari 23 bidang tanah dengan total luas sebesar 48.279 meter persegi dari PT SP dan PT BSU seharga Rp35.000.000 per meter persegi. Nilai itu di luar pajak dan jasa Notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp1.682.035.000.000.

“Bahwa di dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (tidak mendasari kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tutup Arief.

Aktivis Penggiat LPMAK (Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi) Andrianto memberikan Apresiasi Kepada Bareskrim Mabes Polri yang telah Berupaya keras mengungkap kejahatan yang di lakukan Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko (LBD).

Baca Juga  Politisi Zulfan Lindan Mempunyai Keraguan Besar Terhadap Anies Baswedan Sebagai Calon Presiden 2024

Bahkan kalau perlu Bareskrim juga periksa Badan Pengelolaan Aset Daerah Prov DKI Jakarta karena banyak dilokasi terpasang Plang BPAD,apakah benar ini aset milik DKI atau BPAD yang hanya kalimat saja tetapi ada pemilik yang sesungguhnya tambahnya.

LPMAK medukung penuh untuk Bareskrim Mabes Polri untuk mengungkap Kejahatan tersebut sampai ke akar-akarnya,Tutur Andrianto. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *