Muslim Arbi Direktur Gerakan Perubahan
Markaberita.id – Jakarta
Negara demokrasi yg adil, makmur, aman, tentram damai dan maju seperti yg sering disampaikan oleh SBY terbukti hanya jargon semata.
Faktanya sejak SBY sebagai presiden hingga saat ini cita cita itu semakin jauh dan melenceng.
Sesungguhnya sejak amandemen 2002, negara yg berkedaulatan rakyat seperti yg ada dalam teks pembukaan UUD’45 itu sdh tidak ada.
Karena sdh tidak ada lagi MPR sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Kedaulatan rakyat dan kedaulatan negara sdh diganti oleh kedaulatan konstitusi yg mengadopsi negara negara liberal.
Dan jadilah politik, ekonomi kita liberal dan menindas rakyat.
Alih – alih mensejahterakan, rakyat tergilas dan tertindas oleh segelintir orang.
Sejak bunuh diri massal oleh MPR pada lembaganya sendiri pada tahun 2002, maka hilanglah pondasi kedaulatan rakyat ini.
Pertanyaannya, lalu siapa yg berhak utk melakukan amandemen/perubahan konstitusi kedepan?
Jawabnya tidak ada lembaga yang bisa melakukan.
Krn itu kita sebut jalan buntuh bernegara. Deadlock konstitusi.
SBY sebagai org yg paling bertanggungjawab seyogyanya tidak menghalangi perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup.
Proporsional tertutup adalah konstruksi UUD’45 naskah asli.
Sistem ini menuju pileg oleh parpol dan pileg oleh perseorangan.
Dengan demikian konstrusi DPR lbh kuat karena ada wakil parpol dan wakil perseorangan.
PDIP setuju dg proporsional tertutup krn PDIP berkeinginan mengembalikan konstitusi negara seperti yg digagas para founding fathers (Soekarno dkk), yaitu UUD’45 naskah asli.
Dalam sejarah amandemen PDIP adalah parpol yg menolak dilakukan amandemen, namun kemudian setuju amandemen dg syarat hati2 dalam melakukan amandemen.
Sekali lagi, SBY jangan lari dari tanggung jawab.
Tulisan oleh Muslim Arbi Direktur Gerakan Perubahan.(Red)