Resmi Dilantik, Rieke Suryaningsih Jadi Perempuan Pertama yang Menjabat Pimpinan DPRD Kota Bandung

Markaberita.id

Humas DPRD – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029, yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2024 di Gedung DPRD Kota Bandung. Rieke Suryaningsih, S.H., dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), resmi dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, menjadikannya perempuan pertama yang menduduki jabatan pimpinan di lembaga legislatif tersebut.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua II, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kota Bandung. Selain itu, turut hadir Pj Wali Kota Bandung A. Koswara, para pimpinan Forkopimda Kota Bandung, tokoh-tokoh dan sesepuh Kota Bandung, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Baca Juga  Tahapan Penetapan Calon Wakil Ketua DPRD Bandung Tunggu Keputusan Gubernur

Pada kesempatan tersebut, Asep Mulyadi menyampaikan bahwa pada Rapat Paripurna sebelumnya, yang berlangsung pada 24 September 2024, telah ditetapkan pimpinan DPRD Kota Bandung untuk masa jabatan 2024-2029, yaitu Ketua DPRD H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 hingga 50 orang, maka DPRD Kota Bandung harus menetapkan satu lagi Wakil Ketua. Pada Rapat Paripurna tanggal 1 November 2024, telah ditetapkan Rieke Suryaningsih, S.H. sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung dari PDI Perjuangan, yang kemudian disahkan melalui Keputusan DPRD Kota Bandung Nomor KD/20-DPRD/XI/2024.

Baca Juga  Sekjen PWDPI Nova Indriani KPU Lampung Timur Bisa Dipidana ini Penjelasannya ?

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota harus mendapatkan persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Oleh karena itu, pimpinan DPRD Kota Bandung telah mengajukan permohonan kepada Pj Gubernur Jawa Barat melalui Pj Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut. Pada 14 November 2024, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.2/Kep.672-Pemotda/2024 diterbitkan, yang mengesahkan pengangkatan Rieke Suryaningsih sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029.

Dalam kesempatan tersebut, Asep Mulyadi mengungkapkan rasa syukurnya dan memberikan ucapan selamat kepada Rieke Suryaningsih atas pengangkatannya. “Kami mengucapkan selamat bergabung sebagai Pimpinan DPRD kepada Yth. Sdri. Rieke Suryaningsih, S.H., semoga kita bersama-sama dapat menjalankan tugas dan amanah ini dengan baik, diberi kemampuan, kesehatan, dan perlindungan dari Allah Swt., Aamiin Ya Rabbal Alamin,” ujarnya.

Baca Juga  Diskominfo Kabupaten Bogor Diduga Tak Terapkan E Katalog, Anggaran Belanja Media dan Publikasi Jadi Pertanyaan

Dengan dilantiknya Rieke Suryaningsih, kini komposisi Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024-2029 lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjadikan momen ini sebagai tonggak sejarah penting dalam lembaga legislatif Kota Bandung. ***

(ROSILAWATI)**

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *