Markaberita.id
Kabupaten Bekasi (2. Desember. 12.2024) Minta Pertanggung Jawaban Kepala Dinas Lingkungan Hidup Atas Dugaan Pidana Dan Perdata Terkait TPA Burangkeng
Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq di Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA) Burangkeng, di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi kemarin. Menteri Lingkungan menemukan temuan yang sangat fatal seperti tidak adanya pengolahan air Lindi dan berat sampah mencapai 1,8 juta ton sampah saat ini. Hal ini tentunya berpotensi tentunya berpotensib ditutupnya TPA Burangkeng.
Ketua DPC LSM Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kabupaten Bekasi, Iday mengatakan, pertama – tama dalam Sidak yang dilakukan bapak Menteri Lingkungan Hidup kemarin ke TPA Burangkeng dirinya sangat mengapresiasi langkah tersebut yang sudah jelas ada aturannya di Kementerian
Lingkungan Hidup. Pasalnya, memang kondisi Kabupaten Bekasi saat ini memang sedang darurat sampah dan over kapasitas TPA, tentunya persoalan tersebut harus segera diatasi dengan langkah langkah yang harus segera diselesaikan.
“Jelas kami LSM GBR Kabupaten Bekasi mengapresiasi dan sangat berterimakasih kepada Menteri Lingkungan Republik Indonesia pak Hanif Faisol Nurofiq yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik dengan melakukan Sidak ke TPA Burangkeng kemarin,” ujar Iday kepada awak media, pada Senin (02/12/24).
Selain itu, lanjut Iday, untuk menyikapi temuan – temuan dalam Sidak tersebut, dirinya tegas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi khusus nya kepada kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Bekasi untuk bertanggungjawab atas temuan tersebut.