Pemkab Kuningan Larang Kegiatan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah, Jaringan GUSDURian Keluarkan Pernyataan Sikap

Markaberita.id | Jakarta,6 Desember 2024 – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi melarang pelaksanaan Jalsah Salanah, sebuah kegiatan keagamaan tahunan yang diadakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Acara yang dijadwalkan berlangsung pada 6–8 Desember 2024 di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, itu semula direncanakan menghadirkan anggota Ahmadiyah dari berbagai daerah di Indonesia.

Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, Agus Toyib, menyampaikan keputusan tersebut usai rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat pada Rabu (4/12/2024). Alasan yang dikemukakan adalah menjaga ketertiban umum.

Namun, larangan ini menuai kritik tajam karena dianggap bertentangan dengan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, termasuk kebebasan beragama, berserikat, dan berkumpul.

Baca Juga  Praktisi Hukum Ulung Purnama Sebut Canal Youtuber Aktor Baim Wong dan Paula Sudah Melecehkan Instutusi Polri

Merespons kebijakan tersebut, Jaringan GUSDURian menyatakan sikap melalui situs resminya pada hari ini. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa hak beribadah merupakan hak dasar yang tidak boleh diintervensi oleh pemerintah daerah.

“Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merusak fondasi toleransi yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Sebagai komunitas yang mengusung nilai-nilai pluralisme dan kebebasan beragama yang diwariskan oleh Gus Dur, Jaringan GUSDURian menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan diskriminasi dan merusak keharmonisan sosial.

Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Direktur Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid, terdapat empat poin utama:

Mendesak pencabutan larangan: Pemkab Kuningan diimbau segera mencabut kebijakan tersebut demi menjaga kebebasan beragama dan hak-hak konstitusional warga negara.

Baca Juga  Mapping Terkait TPPO Dilakukan Terus Para Anggota Polres Bogor dan Polsek Jajaran Sebagai Pengecekan Dan Pengawasan Wilayah

Meminta intervensi pemerintah pusat: Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mabes Polri didesak membatalkan kebijakan ini karena dinilai inkonstitusional dan berpotensi menjadi preseden buruk.

Mengutamakan dialog inklusif: Semua pihak diharapkan mengedepankan pendekatan dialog untuk menjaga keadilan dan kohesi sosial.

Menguatkan toleransi masyarakat: Elemen masyarakat diimbau menjaga persatuan dalam keberagaman serta meneguhkan komitmen pada hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama.

Jaringan GUSDURian menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan toleransi, keadilan, dan kebebasan beragama di Indonesia.

Langkah Pemkab Kuningan ini memunculkan kembali tantangan besar bagi penegakan hak asasi manusia di tingkat lokal, yang sering kali bertentangan dengan prinsip konstitusi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *