Markaberita.id | Bogor. Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh setiap tanggal 10 Desember, Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah mengevaluasi regulasi daerah dan mendiskusikan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bertempat dilantai 2 gedung Sekretariat Daerah Kota Bogor pada hari ini. Sebagaimana diketahui Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap individu tanpa terkecuali, termasuk ASN. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak dasar, baik dalam menjalankan tugasnya maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, ”Setiap ASN berhak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan bebas dari intimidasi, diskriminasi, serta pelanggaran hak. Pemerintah Daerah Kota Bogor berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa adanya tekanan yang merugikan, salahsatunya dengan terus berupaya untuk menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan mengenai HAM bagi ASN. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya HAM dalam setiap aspek pekerjaan sebagai aparatur sipil negara.”
Lanjut Alma, ” Kami mendorong dan memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa hak-hak ASN terlindungi. Setiap pelanggaran terhadap hak-hak ASN akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara proporsional, termasuk mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung perlindungan HAM bagi seluruh warga negara. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.”
“Kami berharap peringatan Hari HAM Sedunia pada hari ini dengan tindakan nyata dan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak-hak ASN, karena pada saat ini masih ada kajian terhadap satu ASN Pemerintah Kota Bogor, perempuan berinisial W yang kami nilai perlu perlindungan HAM, karena dugaan pidana terhadap yang bersangkutan sudah lebih dari 2 tahun masih menggantung di institusi APH di Kota Bogor, tanpa ada kepastian.” Tutup Alma (Red)