Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Amankan Warga Betung Banyuasin Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

PALI Sumsel,Markaberita.id–Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan tersangka NR alias Din (60), warga Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp350 juta.

 

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., pada awal Desember 2024.

 

Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 13 April 2021, ketika korban Amirza’i (41), warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, menghubungi pelaku terkait pembayaran kredit truk miliknya.

 

Pelaku menjanjikan pembayaran kredit dengan dalih bahwa dirinya adalah koordinator angkutan di PT Torong Jaya Abadi.

Baca Juga  Cekcok Saat Masak - Masakan Pemuda di Kec.Tamban Tikam Temannya Hingga Tewas

 

Pelaku mendatangi rumah korban di Desa Tanjung Kurung pada 14 April 2021 dan membuat perjanjian kontrak sewa truk di Kantor Kepala Desa Tanjung Kurung.

 

“Dalam perjanjian tersebut, pelaku berkomitmen membayar Rp8 juta per bulan selama dua tahun, terhitung sejak 15 April 2021 hingga 15 April 2023,” ujar AKP Ardiansyah kepada media Sabtu pagi (14/12/2024).

 

Lanjutnya, Namun, setelah kontrak berakhir, pelaku tidak mengembalikan kendaraan milik korban. Pada April 2024, korban mengetahui bahwa truk tersebut telah digadaikan oleh pelaku.

 

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab pada 7 Desember 2024.

 

Setelah menerima laporan, Kapolsek Penukal Abab memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Pastikan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya,Sat Samapta Polres PALI Giat Patroli Preventif di Daerah Rawan Kejahatan

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Betung, Kabupaten Banyuasin.

 

Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

 

Dalam pemeriksaan, NR alias Din mengakui perbuatannya. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu buah BPKB truk Hino Dutro warna hijau dengan nomor polisi BG 8623 DH tahun 2017.

 

“Tersangka kini ditahan di Polsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” Ungkap Plh Kapolsek Penukal Abab

 

AKP Ardiansyah menegaskan bahwa Polsek Penukal Abab akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan serupa demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  H. Sarjan, SH Siap Bermitra Dengan Dr. H. Dani Ramdan, MT. Di Politik Kabupaten Bekasi

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain dan segera melapor jika merasa dirugikan,” pungkasnya.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *