PALI Sumsel,Markaberita.id–Dalam upaya memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Kabupaten PALI,Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali mencatatkan keberhasilan dengan menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu pada Kamis,(19/12/2024.).
Kedua tersangka,masing-masing berinisial HL (37) dan YS alias Mat Goyang (31),ditangkap di dua lokasi yang berbeda,dengan barang bukti narkotika seberat total 2,7 gram.
Kasatres Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto,SH.,MH.,dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa,penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan investigasi intensif timnya.
“Kami berhasil menangkap tersangka pertama berinisial HL dijalan Desa Benuang,Kecamatan Talang Ubi.Setelah dilakukan penggeledahan,kami menemukan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat bruto 0,36 gram,”jelasnya.
Lebih lanjut,dari pengakuan HL barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar yang dikenal dengan nama Mat Goyang di Desa Teluk Lubuk,Kecamatan Belimbing,Kabupaten Muara Enim.
Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YS alias Mat Goyang disebuah kebun di Dusun I Desa Teluk Lubuk.
“Dari penggeledahan terhadap YS,kami mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sedang,berisi empat klip kecil sabu dengan berat bruto 2,34 gram, satu bal plastik klip kosong, satu timbangan digital, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika,”ungkap IPTU Aan Sriyanto.
Kapolres PALI,AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H.,memberikan apresiasi atas kerja keras tim Satresnarkoba.
“Ini adalah bukti komitmen Polres PALI dalam memerangi peredaran narkotika,kami menghimbau masyarakat untuk terus mendukung kami dengan memberikan informasi yang akurat,jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,”ujarnya.
Selain itu, AKBP Khairu Nasrudin menegaskan,bahwa pemberantasan narkotika memerlukan sinergi dari berbagai pihak.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait,termasuk Dinas Kesehatan untuk melakukan tes urine terhadap para tersangka dan memastikan prosedur hukum berjalan sesuai SOP,”tambahnya.
Tersangka HL diketahui sebagai pengguna,sedangkan YS ditetapkan sebagai pengedar.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Langkah-langkah yang kami ambil mencakup pengamanan barang bukti,pemeriksaan saksi-saksi,hingga penyusunan berkas perkara,” jelas IPTU Aan Sriyanto.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata,bahwa Polres PALI serius dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika.
“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dalam upaya ini,Narkotika adalah musuh kita bersama yang harus diberantas hingga keakar-akarnya,”tandas AKBP Khairu Nasrudin.
Tindakan cepat dan tepat dari Satresnarkoba Polres PALI ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan dalam penegakan hukum.
“Tetapi ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika diwilayah Kabupaten PALI dan sekitarnya.”pungkas Kasatres Narkoba Polres PALI.(Hr/Red)