Dugaan Pungli Ratusan Juta di Cluster Rivertown Grand Wisata Kades Lambang Jaya Tidak Mengetahui, Ada Apa?

Bekasi – Markaberita.id

Setelah viralnya pemberitaan terkait dugaan Pungli (Pungutan liar) berupa iuran pengelolaan lingkungan (IPL) oleh oknum pengurus RW dan RT di Cluster Rivertown Grand Wisata Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Kepala Desa Lambang Jaya Lurah Kimblan mengatakan kepada awak media tidak tahu.

Saat dikonfirmasi Kimblan mengatakan bahwa pihak desa tidak diajak terlibat dalam pengelolaan IPL ratusan juta rupiah tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pungli berkedok IPL yang mencapai ratusan juta perbulan telah terjadi di Perumahan Grand Wisata Cluster Rivertown, dan saat ini iuran IPL mencapai 1.100
000 per rumah warga.

Kimblan Kepala desa Lambang Jaya saat dikonfirmasi menyebut bahwa pihak desa tidak tahu dan terkait besaran iuran IPL yang ditetapkan di Cluster Rivertown dam mengatakan itu internal lingkungan RT dan RW di tiap- tiap Cluster perumahan Grand Wisata yang ada wilayah desa Lambang Jaya.

” Kalau di Grand Wisata bentuk nya Cluster-Cluster intijya misalkan itu ada IPL hasil musyawarah RT dan RW di lingkungan masing-masing.

“Yang namanya IPL urusan intern masing-masing warga lingkungan desa , masalah berapa iurannya nya gak tau kan urusan RT RW dengan warga lingkungan, ucap Kades Kimblan.

Baca Juga  Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo Subianto dari Guru Sertifikasi Swasta PLPG 2008-2013 untuk Keadilan

“Kita kan ada pengurus RT dan RW ,kalau hasil pemilihan RT dan RW di laporkan ke pemerintahan desa, berdasarkan fakta de jure dilantik dengan kesepakatan, kalaupun Iuran dan lain-lainya desa belum di ajak dan belum mengetahui, belum pernah diajak ngobrol,mungkin sudah melalui musyawarah dan mufakat lingkungan masing-masing barangkali, tidak mungkin RT,RW saya memungut biaya tanpa musyawarah.

” Kalau ada hal -hal seperti itu nanti saya kongko, ngobrol- ngobrol seperti apa sih, sedangkan yang lain- lain artinya enjoy bahasanya, bukannya saya selaku pemerintah desa mencampuri urusan lingkungan, jika ada pertanyaan saya akan konfirmasi pihak RT dan RW dulu.

“Terkait RT yang sudah dilaporkan dan dalam proses hukum nanti nanti saya konfirmasi dulu seperti apa, sebab dan akibatnya kaya apa,nanti kita bermusyawarah dan mufakat bang,ujar Kades Kimblan.

Masi kata Kades Kimblan, dan terkait besaran pungutan iuran IPL sementara ini belum pernah diajak kongko-kongko, mungkin disaat RT RW memungut barangkali RT RW saya hasil musyawarah.

Baca Juga  Desa Karanganyar Sukses Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2025/2026

“Iuran sebesar 1.100.00 wajar dan tidaknya bukan pemerintah desa ,sepakat dan tidaknya saya tidak tahu nanti kita kongko dulu dengan pihak RT da RW seperti apa, karena saya belum tahu permasalahannya., ujar Kades saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Minggu, 12/01/2025.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi (DPMD) Rahmat Atomg saat dikonfirmasi mengatakan, pada prinsif nya pembinaan dan pengawasan terhadap RT & RW adalah Kepala Desa, serta dibantu jugo oleh BPD selaku fungsi pengawasan jalannya roda pemerintahan desa,,, dan apabila pihak desa tidak bisa menyelesaikannya baru naik ke tingkat kecamatan selanjutnya baru ke DPMD, kata Kadis DPMD Rahmat Atong.

Dan terbaru salah satu sumber dari warga setempat menyampaikan bahwa perilaku oknum RW da RT smakin menjadi- jadi tanpa ada musyawarah dengan warga melakukan penebangan pohon di lahan fasos- fasum untuk membangun gedung olahraga padahal warga sudah protes bahwa lahan tersebut fasilitas umum dan sarana olahraga pendopo pun sudah ada, tanpa ada informasi ke warga ketua RW tersebut akan membangun dan lahan tersebut jalur hijau dekat sungai, tidak setuju pohon ditebang karena tidak ada serapan air,tudak ada ekosistem tidak rindang lagi, kurang kerjaan menghabiskan anggaran saja, itu pake anggaran dan berasal dari mana dana nya untuk membangun nya, ungkap salah satu warga, dalam pesan WhatsAppnya, Minggu 12/01/2025.

Baca Juga  1.309 WBP Lapas Banjarbaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H, 7 orang Langsung Bebas

Kuasa Hukum salah warga Harry Pribadi Garfes S H yang sudah melaporkan oknum RT, menanggapi pernyataan Kades Lambang Jaya yang tidak mengetahui adanya iuran IPL di Cluster Rivertown Grand Wisata.

Harry mengatakan bahwa Kades adalah pembina dari RW dan RT mustahil jika radiasi tahu , iuran IPL yang tidak wajar ini sudah berjalan sejak lama, dani bahkan warga yang merupakan klien kami, sudah melayangkan dan menembuskan surat sumbang saran dan keluhan sebanyak 3 kali RW, Desa, dan Kecamatan, dan samapi saat surat kami tdiak dijawab, kok bilang tidak mengetahui, ini kami menduga ada pembiaran dari pihak pemerintah desa Lambang Jaya, pungkas Harry Pribadi Garfes, SH,M.H.,.

Awak media mengkonfirmasi JS selaku ketua RW,melalui telepon selulernya, Senin, 13, Januari 2025,namun tidak direspon, sampai berita diterbitkan,

(M. Rafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *