Ketua PWI Bekasi Raya: Pelarangan Peliputan Bisa Dijerat UU Pers No. 40 Tahun 1999

Markaberita.id || KOTA BEKASI – Kasus pelarangan wartawan meliput kegiatan lomba baris berbaris di SMAN 17 Kota Bekasi dan dugaan pungutan liar (pungli) memicu perbincangan hangat di kalangan jurnalis dan masyarakat terkait pelanggaran kebebasan pers.

Ade Muksin, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Dalam Pasal 4 UU Pers No. 40 Tahun 1999, disebutkan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” dan “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” kata Ade Muksin, Senin (13/1/2025).

Baca Juga  Anies Baswedan Ajak Berfoto Selfie Caleg Milenial Teti Lestari di Kampanye Tebuka Kabupaten Bekasi 

Ia juga mengemukakan bahwa pelarangan wartawan yang ingin meliput tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai upaya menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Sementara itu, Edi Utama, S.H.,M.A selaku pengamat hukum, menegaskan bahwa tindakan pihak SMAN 17 Kota Bekasi bisa dianggap melanggar hukum.

“Jika pelarangan ini dilakukan tanpa dasar yang kuat, maka pihak sekolah berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalis bisa dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.

Kasus ini juga, Edi dalam pernyataannya, meminta pihak sekolah untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait insiden tersebut dan dugaan adanya pungutan liar (pungli) kegiatan lomba.

Baca Juga  Polres Metro Bekasi Gelar Simulasi Pengamanan Markas Komando

“Institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang transparansi dan keterbukaan informasi, bukan sebaliknya, apalagi diduga melakukan pungli,” ujar Edi.

Saat ini, wartawan yang merasa dihalangi melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang dan Dewan Pers. Masyarakat pun mendesak agar insiden seperti ini tidak lagi terjadi, mengingat peran penting media dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menegakkan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.

Diinformasikan, pihak SMAN 17 Kota Bekasi belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait hal ini.

(M. Rafi)

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *