Sungguh Memilukan Bendera Merah Putih Berkibar Di Pelataran Perusahakan MERCEDES BENS dalam Keadakan Robek

Sungguh Memilukan Bendera Merah Putih Berkibar Di Pelataran Perusahakan MERCEDES BENS dalam Keadakan Robek

 

Purwakarta, Jabar||

Markaberita.id-  Miris Lambang Negara Bendera Sangsaka Merah Putih di Kibarkan dalam Keadakan Robek, Lusuh, Kusut, Kusam di Pelataran Milik salah satu Perusahakan Ternama Shorum Mobil Mercedes Bens ‘ yang beralamat di jl Bungursari Wilayah Kecamatan Bungursari Jum’at 10/1/2025

 

Tepatnya pada hari jumat pagi sekitar pukul 9:20 saat awak media melintas di Jl Bungursari, di wilayah Kecamatan Bungursari Sontak betapa kaget ketika Melihat Bendera Sangsaka Merah Putih Berkibar dalam kondisi yang Mengenaskan , di Pelataran salah satu Perusahakan Shorum Ternama Mercedes Bens

 

Lalu awak media pun melakukan penelusuran dan mendatangi Perusahakan tersebut pada saat dilakukan konfirmasi ada seorang satpam yang lagi bertugas jaga saat itu di dampingi oleh salah satu pegawai Perusahakan tersebut mengaku sebagai salah satu stap bagian marketing yang bernama Endang Merci dan pada saat di lakukan tanya jawab terkait pengibaran bendera tersebut staf marketing ( endang) dan satpam yang bertugas keduanya mengakui kesalahan akan perihal yang terjadi di karenakan telah lalai dan kurangnya kedisiplinan ujarnya akan tetapi satpam pun juga pernah mau mengganti bendera tersebut akan tetapi pengganti yang ada di Perusahakan tersebut juga sudah robek dan tidak layak ujarnya pada akirnya ada dugakan di sengaja bendera yang sudah tidak layak tersebut untuk tetap di kibarkan

Baca Juga  Dewi Herlina Resmi Mendeklarasikan Garda Gemoy 02 Sebagai Tim Pemenangan Prabowo-Gibran Dan Caleg DPRD Provinsi Jabar H.Irpan Haeroni, SM

 

Akhirnya awak media tersebut menyampaikan dan menjelaskan terkait sanksi dan pidana bagi yang melanggar tentang pengibaran bendera yang sudah rusak dan tidak layak, sesuai Undang Undang No 24 tahun 2009 pasal 24 huruf ( c) dan mengacu ke sanki pidana serta denda di pasal 67 huruf ( b) , Setiap Orang di Larang , barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut atau Kusam diancam Pidana kurungan penjara paling lama satu tahun ( 1 thn) serta Denda paling banyak Rp 100.000.000.,00 ( Seratus juta rupiah )

 

 

Setelah mendengar pemaparan dari awak media tersebut lalu pegawai staf marketing melimpahkan untuk bertemu dan di bicarakan secara langsung dengan atasanya yang bernama ( Dwi) selalu Staf Bagian Pengawas Mekanik ucapnya ( Endang)

Baca Juga  1.318 Personel Polisi Amankan Penetapan Capres-Cawapres Hari Ini

 

Akirnya awak mediapun meminta waktu kapan bisa konfirmasi juga klarifikasi terkait insident pengibaran bendera tersebut kepada pihak pengawas mekanik ( Dwi) beserta Pimpinan dan stelah di pertanyakan kepada pihak yang bersangkutan ( Dwi ) beliau menjadwakan kepada awak media agenda pertemuan akan di Laksanakan pada hari selasa tgl : 14/1/2025 pukul 13:00

 

 

( Dwi A. H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *