Pemasangan Tiang fiber Optik Di Desa  Sukajadi Di Duga Tidak Mengantongi ijin” 

 

Purwakarta Jabar, Markaberita

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

 

Aturan pemasangan juga mengatur beberapa hal teknis dalam hal Pembangunan tiang. Hal tersebut tercantum dalam pasal Pasal 5J yang mengartikan Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter. Aturan ini juga menjelaskan tentang jarak antara tiang penyangga fiber optik paling jauh 50 meter penanaman tiang 1,5 meter.

 

 

Saat tim media berkunjung ke lokasi di desa sukajadi-kecamatan Pondok salam -kabupaten Purwakarta

Baca Juga  Bupati PALI Melalui Wakil Bupati Drs.H Soemarjono, Melepas Keberangkatan 16 Jamaah Haji Asal Kabupaten PALI

Minggu,29/12/2024 untuk menemui pihak vendor my republik riski ternyata tidak ada di lapangan .

 

 

Soleh Salah satu warga desa sukajadi,mengeluh kan dengan adanya pemasangan tiang fiber optik lahan tanah nya di pakai untuk masang tiang, tanpa ada konpirmasi dulu, jelas kami sangat di rugikan dengan adanya pemasangan tiang fiber optik di lahan kami ” ucapnya ”

 

Sesuai Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur tentang pemberian ganti rugi kepada pengguna atau masyarakat luas yang dirugikan. Ganti rugi ini diberikan jika terjadi kelalaian atau kesalahan dari penyelenggara telekomunikasi.

 

Nurdin selaku kepala desa sukajadi kecamatan pondok salam saat di minta keterangan terkait pemasangan tiang fiber optik, membenarkan bahwa di desa sukajadi ada pelaksaksaan kegiatan, dan pihak pendor datang menghadap ke desa untuk minta rekom,

Baca Juga  $1000 Invited Additional

 

Kepala bidang ( kabid) DPUTR kabupaten purwakarta deni saat di mintai keterangan terkait pemasangan tihang di lokasi desa sukajadi, menerangkan bahwa dari pihak provaider tidak ada datang untuk mengusulkan Rekomtek,insyaallah nanti saya akan panggil pihak provaider nya, untuk menempuh per ijinan ” ucapnya”

 

Sampai berita ini di turunkan dari pihak vendor belum bisa di mintai keterangan.

 

( Dwi A.H / Tem )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *