PALI – Sumatera Selatan, Markaberita.id
Proses pembayaran kompensasi kepada warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang terdampak oleh kegiatan survei Seismik 3D Idaman PT Daqing Citra, berlangsung dengan tertib, Kamis (16/01/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan di balai Desa Panta Dewa dengan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian setempat, serta dihadiri berbagai pihak terkait.
Kegiatan tersebut di hari Oleh Camat Talang Ubi, Kapolsek Talang Ubi, Koramil 404-04 Talang Ubi, Tim Kehumasan PT Daqing Citra yang diwakili oleh Rangga, Roy, dan Ditta, Security Officer, Kapala Desa Panta Dewa, Perangkat Desa, para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat Desa Panta Dewa.
Saat di Wawancarai Awak media Wandra Kepala Desa Panta Dewa menjelaskan bahwa kompensasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial PT Daqing Citra kepada masyarakat yang terdampak.
Kompensasi diberikan sebagai ganti rugi atas kerusakan yang terjadi pada tanam tumbuh serta area yang terdampak oleh aktivitas pengeboran dan survei seismik tersebut.
“Kompensasi ini adalah wujud nyata dari kepedulian perusahaan terhadap masyarakat setempat yang lahannya terdampak oleh survei. Kami berharap proses pembayaran ini dapat berjalan lancar dan masyarakat merasa puas dengan kompensasi yang diberikan,” ungkap Kepala Desa.
Setiap warga yang menerima kompensasi diharuskan membawa dokumen identitas resmi, seperti undangan dari Seismik 3D Idaman PT Daqing Citra, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga.
Terpisah Rangga salah satu Humas Seismik 3D Idaman PT Daqing Citra juga memaparkan, “Setelah menerima kompensasi, penerima diabadikan dalam foto oleh pihak perusahaan sebagai bukti bahwa pembayaran telah dilakukan,” ujarnya.
Ia juga memaparkan untuk nominal kompensasi yang diberikan ke masyarakat bervariatif, dan diserahkan langsung ke pemilik lahan serta dihadapan semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan.
“Adapun besaran kompensasi yang diterima oleh masyarakat bervariasi,tergantung dari banyaknya titik bor dan panjang lintasan lahan masyarakat yang dilintasi kegiatan seismik 3D Idaman dengan tetap mengacu pada Pergub Sumsel No. 40 th 2017,” jelasnya.
Sambungnya lagi, “kami dari pihak perusahaan memastikan bahwa, semua kompensasi telah dihitung secara cermat setelah ada legalitas data dari kepala desa,dan semua pembayaran diserahkan langsung kepada pemilik lahan disaksikan oleh pihak Forkopimca,” pungkasnya.
Dengan rampungnya proses pembayaran seluruh kegiatan dilaporkan berlangsung dengan aman dan kondusif, mencerminkan komitmen semua pihak untuk menyelesaikan masalah dengan dialog dan transparansi.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi sinergi positif antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam mengelola dampak sosial dari kegiatan ekonomi di daerah tersebut.
Penulis : Usman