Lambang Negara Bendera Merah Putih Berkibar di Pelataran Perusahakan SPBU Dalam Keadakan Robek

Lambang Negara Bendera Merah Putih Berkibar di Pelataran Perusahakan SPBU Dalam Keadakan Robek

 

 

Purwakarta Jabar ||

 

Markaberita.id-  Tepatnya pada Hari Jumat sore 17/1/2025, sekitar pukul 14:38 saat awak media Melintas di jl, Raya Cilalawi, RT 04 RW 03 Desa Cianting Utara , Kec Sukatani, Kab Purwakarta, Mendapati di salah satu Perusahakan Pom Bensin ( SPBU ) Bendera Negara Sangsaka Merah Putih Sengaja Dikibarkan dalam Kondisi dan keadakan tidak layak berkibar, Robek, Lusuh, luntur, kusut dan Kusam

 

 

Dalam hal ini jelas Melanggar Hukum Sesuai aturan Undang Undang No 24 tahun 2009 pasal 24 huruf ( c ) Mengacu ke Sanksi Pidana serta Denda Pasal 67 huruf ( b ) yang Mana telah di atur di Dalamnya ‘ Setiap Orang Di Larang, Barang Siapa dengan Sengaja Mengibarkan Bendera Negara Merah Putih Dalam Keadakan Robek, Lusuh, Luntur, Kusut atau Kusam, akan di Ancam dengan Sanksi Pidana Penjara paling Lama Satu Tahun serta Denda Paling Banyak 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah )

Baca Juga  Gercos Hilang Pramono - Rano Berbilang

 

 

Dan Pada saat di temui dan dilakukan Konfirmasi oleh Awak Media di SPBU saat itu Atas Nama ( Tatang ) Selaku Pengawas yang Bertugas di SPBU Tersebut Menyatakan Terkait Perihal Berkibarnya Bendera Merah Putih yang Robek Beliau Menjawab Kalau dalam Beberapa hari ini Habis dari Luar Kota ujarnya, dan tidak Mengetahui serta Mengakui telah Lalai dan Bersalah terkait Bendera Tersebut Berkibar dalan kondisi seperti itu

 

 

Betapa terhirisnya hati awak media saat Melakukan konfirmasi Mendengar ucapan serta jawaban ( Tatang ) Selaku Pengawas yang Bertugas di SPBU Tersebut dengan Lantang dan Percaya Diri Menyampaikan kepada awak media Silahkan saja di Beritakan tidak apa apa Ucapnya ( Tatang ) , di sini jelas di Duga Petugas SPBU ini Merasa telah benar dan Merasa Kebal akan Hukum dan juga di Duga Merasa Tidak bersalahSetelah jelas jelas Melanggar Peraturan Undang Undang No 24 tahun 2009 pasal 24 dan 67 tentang Pengibaran Bendera Negara Merah Putih yang sudah tidak layak Robek,lusuh,Kusut Luntur dan kusam tersebut

Baca Juga  Pemda Purwakarta Tak Becus Atasi Harga Eceran Tertinggi Gas Elpiji 3 Kilogram, Status Subsidi Pembohongan Publik

 

 

Selanjutnya awak media dengan sigap Mendatangi Kantor Desa yang Berada di Wilayah SPBU tersebut di ( Desa Cianting Utara ) untuk Melakukan Konfirmasi Lebih Lanjut Tentang SPBU ini Kepada Kepala Desa Cianting Utara ( Imam ) dan pada saat di temui Kades Beliau Menyampaikan lewat telefon Kepada Awak Media Bahwa Betul adanya Kalau Letak SPBU tersebut Berada di Wilayah kami Ucapnya, dan Beliau Selaku Kades Cianting Utara ( Imam ) akan Melakukan Pemanggilan kepada ( Tatang ) Petugas juga selaku Pengawas SPBU Tersebut pada Hari Senin 20/1/2025 untuk duduk Bersama dan klarifikasi dengan Awak Media terkait Kejadian ini , Purwakarta 17/1/2025

 

 

( Dwi A.H / Tem )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *