Kabupaten Karawang || Markaberita.id
Enjun Bin Kalosi Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang dan menjadi perhatian publik.
Setelah statusnya sebagai buronan menjadi viral di media sosial,Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya adalah dengan memeriksa situasi terkini dengan mendatangi kantor desa Tanjung Bungin, kata Muhammad Saefullah Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karawang.
Meskipun demikian sambung Saefullah DPMD menegaskan bahwa proses pemberhentian terhadap oknum kepala desa tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja. Hal ini karena setiap tindakan terkait pemberhentian kepala desa harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan melalui serangkaian tahapan yang ditetapkan, imbuhnya.
Kepala DPMD Karawang, Muhammad Saefullah juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait keberadaan Enjun Bin Kalosi. Saefullah menyampaikan bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, DPMD mendatangi kantor desa untuk memeriksa absensi dan menanyakan keberadaan Enjun. Meskipun ia masih terlihat menghadiri beberapa kegiatan meski hanya sebentar, namun dua hari kemudian Polres Karawang menetapkannya sebagai DPO, tukasnya.
Terkait kasus yang menjerat Enjun, yaitu kasus penggelapan tanah di beberapa desa, Saefullah menyatakan bahwa ini merupakan masalah pribadi dan bukan berkaitan dengan urusan kedinasan. DPMD Karawang menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menonaktifkan kepala desa dan bahwa pelayanan serta pemerintahan di Desa Tanjung Bungin tetap berjalan lancar dengan peran aktif sekretaris desa dan perangkat lainnya
Dengan demikian, DPMD Karawang terus memantau perkembangan kasus ini dan siap untuk memberikan bantuan dan dukungan yang diperlukan,kata Kadis DPMD Karawang.
Sekertaris Camat Pakisjaya saat dikonfirmasi terkait pergantian sementara Kepala Desa Tanjung Bungin Enjun Bin Kolasi tang saat ini mejadi DPO masih belum ada.
” Sampai saat ini belum ada pergantian atau pengangkatan sementara Plt atau Pj Kepala Desa Tanjung Bungin, kami .kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait, ucapnya.
Sementara itu Arkan Cikwan S.H salah satu Kuasa Hukum dari Korban kasus Penggelapan oleh Enjun Bin Kolasi mengungkapkan dalam pandangan hukumya bahwa Perkara Hukum dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana halnya kepala daerah,Kepala Desa juga bisa diberhentikan karena tersandung perkara hukum. Misalnya tersangkut perkara pidana korupsi bantuan sosial.
Pasal 41-43 UU Desa telah memberikan dua norma penting, yaitu diberhentikan sementara saat masih berstatus tersangka, dan diberhentikan sementara saat sudah berstatus terdakwa.
Pasal 41
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Pemberhentian Sementara: Kades yang menjadi tersangka dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati/Walikota atau Gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengadilannya: Kades tersangka akan menjalani proses hukum dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Pemberhentian Tetap: Jika Kades dinyatakan bersalah dan divonis, maka dapat diberhentikan secara tetap dari jabatannya.
Berikutnya dengan Dasa Hukum :
1. *lUndang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa : Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) mengatur tentang pemberhentian Kades.
2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 78 mengatur tentang pemberhentian Kades.
3. Kode Etik Kepala Desa: Kades harus mematuhi kode etik dan standar perilaku yang ditetapkan, terang Arkan.
Masih kata Arkan, bahwa dalam situasi demikian sangat penting bagi Dinas DPMD dan Bupati Karawang untuk segera mengambil langkah dan tindakan pengangkatan sementara penjabat Kepala Desa, dimana jabatan kepala desa tidak boleh kosong yang saat ini di tinggalkan oleh Enjun sebagai Tersangka dan DPO.
“Ini bisa menggabungkan pelayanan masyarakat kerena seorang pejabat atau Penjabat Kepala Desa dapat melakukan kebijakan- kebijakan yang strategis bagi pemerintah desa, pungkas Arkan Cikwan S.H.
(M. Rafi)