Pembohongan Publik, Gudang Penampungan Oli Di Rawakuda Karangharum Tak Kantongi Izin Lengkap

Kabupaten Bekasi, Markaberita.id – Menindaklanjuti pemberitaan yang sebelumnya di muat salah satu media online dengan judul ” Gudang Oli di Kampung Rawakuda telah Kantongi berbagai Izin”. Dalam narasi yang di sampaikan Suparman Ray menyampaikan bahwa berdirinya PT Pagar Nusantara Sejahtera telah menempuh berbagai perizinan seperti ijin dari Desa Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi yang on proses,” katanya.

Namun, dilihat dari zona peruntukan di kampung Rawakuda Desa Karangharum tersebut dimana berdirinya gudang yang menampung oli bekas tersebut adalah zona hijau (Pertanian) bukan zona (LPI) Lahan Peruntukan Industri.

Hal tersebut ditanggapi serius oleh aktivis Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Amrul Mustofa, Bahwa ketika itu tempat pengumpulan oli bekas berarti statusnya adalah gudang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya pun harus jelas. Menurutnya, ketika mereka tidak memiliki PBG berarti perizinannya belum lengkap,

Baca Juga  Golden Ticket Análises Parimatch Ru Bj 5 80 giros grátis De Cassino Vovó Marlene

“Berbicara ijin ke Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya itu persyaratan untuk mendapatkan ijin PBG dan tanda daftar gudang dari OSS,” cetusnya.

Lanjutnya, mengatakan ” Untuk NIB aja kita belum lihat seperti apa, analisa resikonya pun kita belum lihat itukan baru Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU),

“Lalu jika memang gudang tersebut fungsinya untuk pengolahan bahan-bahan yang berbahaya sebelum dipakai maka diwajibkan ada Sertifikat Layak Fungsi (SLF) untuk aspek keselamatan dan keamanan orang yang ada didalam gudang tersebut,” lanjutnya.

Setelah semua ijin ditempuh baru ijin operasional dikeluarkan bukan hanya ada surat tanda terima dari DLH dan SKDU saja itu mah jauh kemana-mana,” tandasnya.

Baca Juga  Zimpler instant, secure and much easier commission solution

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *