Gelar Rapat Diskusi Peningkatan Kapasitas dan Sinergitas Direktur BUMDes dengan Kepala Desa TanjungSari Kecamatan Pondok Salam.
Purwakarta || Jabar
Markaberita.id, Tepatnya Pada hari Jumat sore sekitar pukul 15:00 , tgl : 31-01-2025. Forum BUMDes Kecamatan Pondoksalam,
Lakukan Diskusi Peningkatan kapasitas dan sinergitas Direktur BUMDes dengan Kepala Desa se Kecamaran Pondoksalam Kabupaten Purwakarta Jawa – Barat.
Acara Diskusi Forum BUMDes,Bertempat di Desa Tanjungsari Tepatnya di Kantor BUMDes Mekar Tanjung Tujuan diskusi selain dari pada peningkatan Kapasitas serta sinergitas antara Para Kades dengan Direktur BUMDes,juga mengoptimalkan acuan Kepmendesa PDT Nomor.3Tahun 2025 tentangKetahanan Pangan
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa setempat yaitu Rusmana wijaya, Kepala Desa Tanjungsari , E.Siti Nuryani ( TAU) sman ( PLD ) nampak hadir juga Suheryana perwakilan Kecamatan.Empat Direktur BUMDes,dari sebelas Diretur BUMDes yang ada di Kecamatan Pondoksalam .
Diretur BUMDes Mekar Tanjung Desa Tanjungsari Kecamatan Pondoksalam, mengajak kepada Para Direktur BUMDes yang ada di sebelas (11) Desa agar bisa Melaksakan apa yang menjadi Keputusan Kementrian Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang program ketahan Pangan,serta menjungjung tinggi marwah Bandan Usaha Milik Desa( BUMDes). tuturnya.
E Siti Nuryani, sebagai kepanjangan tangan,dari Dinas PMD Kabupaten Purwakarta beliau sebagai Tenaga Ahli (TA), dalam sambutannya manyampaikan terkait Kepmendesa PDT Nomor.3 Tahun 2025 kusus Kabupaten Purwakarta adalah Ketahanan Pangan salah satu poinnya,apabila di wilayah tersebut ada Bumdes atau Bumdesma,untuk Penyertaan Modal yang minimal 20 persen dari Dana Desa langsung di tranfer ke Rekening Bumdes atau Bumdesma sebagai Penyertaan Modal serta tidak ada potongan sekecil apapun.ucapnya
Suheryana salah satu perwakilan Pemerintahan Kecamatan Pondok Salam, bahwa Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Menegaskan Kebenarannya terkait minimal 20 persen tersebut Pemerintahan Desa mengalokasikan penyertaan modal ke Bumdes tanpa adaSekecilpun Potongan dan pihak Kecamatan tidak berhak untuk Menginterpensi selain dari Pembinaan, pungkasnya
Purwakarta: Jumat, 31/1/2025.
( Dwi A.H )