Jakarta || Markaberita.id
Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengumumkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia. Kesiapan Oegroseno untuk maju sebagai calon Ketua Umum dilandasi oleh keinginan kuat untuk menjadikan KOI lebih baik.
“Jadi Saya ingin menjadikan KOI itu rumah kita bersama, tidak ada yang harus ekslusif,” kata Oegroseno dalam rilis yang diterima media. “Semua cabang olahraga (cabor) yang menjadi anggota KOI punya hak dan kewajiban yang sama,” tambah dia. Mantan Wakapolri itu menilai bahwa KOI mempunyai peran penting dan sebagai representasi International Olympic Committe (IOC).
LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan resmi nya menyambut baik berita ini. “Ini angin segar agar Raja Sapta Oktohari (RSO) bisa digantikan oleh Ketua KOI yang baru saja. Hal ini agar RSO bisa fokus menjalani Proses Hukum di kepolisian yang mana sudah di laporkan oleh banyak korbannya atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang PT Mahkota dan OSO Sekuritas dengan kerugian sekitar 7 Triliun.” Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Bambang melanjutkan bahwa selama ini dalam proses penyidikan RSO selalu beralasan tidak bisa hadir dan mempersulit penyidikan dengan mengunakan Jabatan KOI sebagai alasan kesibukannya. “Biarkan Raja Sapta Oktohari turun dan digantikan saja, apalagi sangat tidak pantas seorang terlapor kasus Investasi Bodong menjalankan tugas negara. Ngurus perusahaan Mahkota saja ga becus hingga gagal bayar Triliunan, apalagi mengurus Olimpiade. Babak belur nanti olah raga di Indonesia akibat ketidakmampuannya.”
Diketahui bahwa Raja Sapta Oktohari anak Ketum Hanura Oesman Sapta Odang, belum lama ini terjerat berbagai kasus gagal bayar, PKPU hingga penipuan ribuan korbannya. Tidak selesai sampai disana bahkan Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari juga sudah ditahan kepolisian karena praktek menipu dan menggelapakan uang kliennya. “Lingkaran RSO tidak ada yang benar dan lurus, Kuasa Hukum nya saja sempat DPO dan kini ditahan. Bahkan ada indikasi ketika DPO Kuasa hukum RSO, Natalia Rusli di sembunyikan di rumah RSO. Cara-cara dan lingkaran RSO ini selalu bermasalah dan tidak bisa dijadikan teladan. Kami dukung penggantian RSO dengan Oegroseno, agar RSO bisa bertanggung jawab dan segera di jadikan Tersangka pidana penipuan.” Tutup Bambang Hartono.
Sumber : Pers Release LQ Indonesia Lawfirm