Jakarta || Markaberita.id
Fenomena maraknya penyimpangan hukum berdampak langsung pada penyimpangan proses pelantikan dan pengangkatan Advokat. Alhasil, Indonesia banyak berjamuran Advokat Bodong mencari mangsa. Bagaimana dan apakah syarat resmi menjadi Advokat di Indonesia?
Advokat Bambang Hartino, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm memperingatkan masyarakat akan bahaya laten maraknya Advokat Bodong di Indonesia. “Saya sebut bodong apabila ada oknum mengaku advokat tapi tidak mengikuti syarat dan ketentuan UU yang berlaku di Indonesia.”
Pasal 3 dan 4, UU NO 18 tahun 2003 tentang Advokat dengan jelas memberikan definisi dan syarat Advokat, antara lain Ijazah Sarjana Hukum, 2 tahun magang, lulus ujian Advokat dan di sumpah di Pengadilan Tinggi.
Bambang memberikan contoh nyata dan gamblang, beberapa oknum Advokat Bodong yang merajalela di Indonesia. “Pertama adalah Natalia Rusli yang mengaku sebagai kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari seorang terlapor penipuan skema ponzi Investasi bodong, ijazah Natalia Rusli diketahui tidak terdaftar Dikti sehingga melanggar UU Diknas. Apalagi ketika beracara dan meminta Lawyer fee, Natalia Rusli belum di sumpah Advokat. Alhasil banyak korban melapor ke kepolisian sehingga Natalia Rusli menjadi Tersangka dan ditahan di Pondok Bambu atas dugaan penipuan dan penggelapan.”
Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari yang dicurigai sebagai pengacara bodong, bukan hanya Natalia Rusli tetapi ada pula Juristo. “Juristo ini di media miliknya sendiri mengaku sebagai Advokat dari Ferrari, Sarjana hukum dan kuasa hukum Raja Sapta Oktohari. Namun, ketika LQ Indonesia Lawfirm memverifikasi ke Dikti, ternyata Juristo baru semester 5 di STIH Gunung Jati. Lalu surat yang kami kirimkan ke Ferari permintaan klarifikasi di balas oleh Ferari (Organisasi Advokat) bahwa Juristo bukan Advokat di Ferrari. Hal ini bertolak belakang dari pengakuan Juristo di media.”
Di telusuri oleh LQ Indonesia Lawfirm bahwa diduga STIH Gunung Jati mengeluarkan Surat Keterangan Lulus padahal kenyataannya di DIKTI belum lulus. “Hal ini sedang kami telusuri dan bila terbukti, LQ tidak akan segan mempidanakan dengan pasal 266 KUHP yaitu membuat dan mengunakan surat dengan keterangan Palsu. Kami sedang mengklarifikasi STIH apakah Juristo termasuk oknum yang menerima surat keterangan lulus padahal kenyataannya belum lulus? Namun, dari surat keterangan Ferrari, jelas Juristo berbohong tentang dirinya yang mengaku Advokat. Pertama Juristo belum mempunyai Ijazah Sarjana Hukum, jelas di pasal 3 UU Advokat syarat Advokat adalah Ijazah Sarjana Hukum bukan surat keterangan lulus. Jadi bagi masyarakat yang pernah memberikan kuasa ke Juristo atau oknum pengacara Bodong lainnya bisa segera melapor ke LQ Indonesia Lawfirm, agar dapat ditindaklanjuti. Ciri-ciri pengacara Bodong semacam Juristo ini adalah tidak bisa beracara di depan pengadilan/persidangan, mereka bisa disebut markus, atau calo kasus saja. Hindari mengunakan pengacara bodong karena bukannya masalah selesai malah nanti nambah masalah.”
Baik Natalia Rusli dengan Firma hukum Master trust dan Rumah Keadilan atau Juristo yang mengaku sebagai Pendiri Firma Hukum Presisi One, wajib di hindari.
“Kami himbau STIH untuk tidak mengeluarkan surat
Keterangan dengan data dan informasi palsu. Dan kepada para Organisasi Advokat untuk berhati-hati dan senantiasa mengecek keabsahan dokumen dan legalitas para calon Advokat sebelum di sumpah dan di lantik. Agar bisa terjaga marwah profesi Advokat Indonesia.” Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH.
Sumber : Press Release LQ Indonesia Lawfirm