Markaberita.id | Jakarta – Yuke Yurike, Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menunda penerapan retribusi khusus untuk sampah rumah tinggal. Alasannya adalah bahwa sosialisasi dan persiapan untuk hal tersebut dianggap belum optimal.
Menurut Yuke Yurike, penting untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian mayoritas masyarakat yang masih belum stabil dengan matang sebelum menerapkan wacana penarikan retribusi sampah rumah tinggal.
Yuke Yurike menegaskan, penerapan retribusi tersebut sebaiknya ditunda hingga persiapan yang optimal dapat dilakukan, terutama karena adanya potensi ketidaknyamanan atau kegaduhan yang mungkin muncul terutama bagi rumah tangga kelas menengah ke bawah.
Dia merekomendasikan agar penarikan retribusi sampah rumah tinggal ditunda hingga persiapan yang matang tercapai. Hal ini tentu akan memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk memahami dan siap dalam menghadapi kebijakan tersebut.
“Untuk azas keadilannya kami mengusulkan, merekomendasikan Komisi D, retribusi sampah untuk rumah tinggal itu ditunda dulu sampai betul betul siap,” ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Meskipun rencana awalnya adalah penerapan retribusi sampah rumah tangga pada 1 Januari 2025, Yuke menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengenai tarif retribusi berdasarkan kategori daya listrik yang digunakan di rumah tinggal.
Meski demikian, Yuke menyetujui penarikan retribusi sampah industri, sejalan dengan peraturan yang berlaku. Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar mereka dapat mengelola sampah rumah tangga secara mandiri, sesuai dengan regulasi yang berlaku di DKI Jakarta.(Red)