Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

 

Purwakarta. Jabar||

Markaberita.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Purwakarta.

 

Pelaku berinisial MR alias Onong (22), warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta yang diamankan pada Kamis, 30 Januari 2025 di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

 

Pelaku diamankan usai memposting hasil curiannya di laman media sosial (Medsos) Facebook untuk dijual.

 

Korban dalam kasus ini, Rachman Abdul Rochman (27) warga Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

 

Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di halaman rumah korban yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga  paysafecard mit Lastschrift anschaffen So klappt unser Lastschriftzahlung in PSC-PINs 2024

 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, pelaku diamankan usai mencuri motor di wilayah Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta,

 

“Pada Kamis, 30 Januari 2025, Polsek Purwakarta menerima laporan dari korban yang kehilangan motornya saat diparkir di depan rumah dengan kondisi terkunci,” ungkap Kapolres, pada Senin, 10 Februari 2025.

 

Usai menerima laporan, jelas Lilik, jajaran Sat Reskrim Polres Purwakarta langsung melakukan lidik terhadap pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku menjual sepeda motor yang dicuri melalui media sosial.

 

“Akhirnya tim berpura pura jadi pembeli sistim COD di wilayah Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Sekitar Pukul 16.00 WIB seorang pelaku berinisial MR berhasil diamankan, sedangkan rekannya yang diketahui berinisial Rio melarikan diri,” kata Kapolres.

Baca Juga  MUI Kab. Deli Serdang Ajak gunakan Hak Pilih dan Pilkada Damai

 

Setelah mengamankan pelaku, pihak kepolisian mengecek barang bukti untuk memastikan nomor rangka sepeda motor milik korban.

 

“Dan ternyata sesuai dengan laporan yang kami terima. Pelaku pun diamankan pihak kepolisian ke Polres Purwakarta untuk diproses secara hukum. Pelaku lain yang melarikan diri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.

 

Dari tangan pelaku, lanjut Kapolres, polisi mengamankan barang bukti dia unit sepeda motor dan dua lembar STNK.

 

“Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Purwakarta, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Lilik.

 

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam.

Baca Juga  Kanga Bucks Slot machine proceed the link now game Direct Down under to learn All of our 2025 Comment

 

“Kami berharap langkah cepat yang dilakukan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat dari tindak kejahatan curanmor,” ujar Kapolres.

 

Lilik juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

 

“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Purwakarta,” ungkap AKBP Lilik.

 

Purwakarta, Senin, 10 Februari 2025.

 

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta

Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

( Dwi A.H )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *