Markaberita.Id | Jakarta – Gebrakkan Nusron Wahid selaku Menteri ATR sekaligus Kepala BPN RI harus terlihat ketajamannya bukan hanya di kasus yang viral saja seperti pagar laut di Kabupaten Tangerang tetapi diwajibkan disemua kasus pertanahan pada wilayah hukum Republik Indonesia untuk memberantas mafia tanah.
Salah satu masyarakat yang menjadi korban mafia tanah Grace saat ditemui di Jakarta Pusat mengatakan, Saya sudah berjuang selama 4 tahun terakhir untuk mempertahankan tanah saya di Kota Cirebon, bahkan saya bersama kuasa hukum sudah membuat laporan secara resmi dan ada tanda terimanya di Kantor Wilayah BPN Jawa Barat tetapi sampai saat ini Kepala Kanwil BPN Jawa Barat belum ada respon yang positif terkait perkara yang saya adukan.
Perkara tanah yang kuasa hukum adukan terletak di Kota Cirebon masuk dalam wilayah hukum BPN Kota Cirebon, yang dimana ada dugaan Akte Jual Beli (AJB) belum dinomorkan oleh PPAT sehingga AJB tersebut belum layak dan bertentangan dengan Peraturan BPN,tambahnya.
Hendri Wilman Direktur Advokasi Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) saat dikonfirmasi terkait hal ini menjelaskan, untuk perkara ini bisa dikembangkan menjadi 2 pidana, yang satu pidana umum dan satu lagi pidana korupsi. Untuk Pidana umumnya dikaitkan dengan oknum-oknum PPAT beserta kroni-kroninya dan untuk pidana korupsi dikenakan kepada Pejabat Kanwil BPN dan BPN Kota Cirebon.
LPMAK sebagai lembaga anti korupsi melihat perkara mafia tanah yang dialami oleh masyarakat kecil harus ditegakkan oleh Nusron Wahid, dalam penegakan hukum jangan tebang pilih. Apalagi Perkara sudah ada laporan dari masyarkat dan sudah berjalan selama 4 tahun, ada apa dengan Kanwil BPN Jawa Barat sehingga belum tuntas juga perkaranya,katanya.
“Nusron wajib sentil Kanwil BPN Jawa Barat dan BPN Kota Cirebon, jangan hanya perkara yang viral saja,” cetus Wilman.(Red)