Diduga Menyalahi Aturan Jarak Radius Pembangunan Tower Di Desa Karangsentosa

Bekasi – Jabar || Markaberita.id

Pembangunan Tower di Desa Karangsentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang kini sedang berlangsung pembangunannya, diduga belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun hingga saat ini pembangunannya masih terus berlangsung, Selasa (23/05/2023).

Pembangunan Tower seluler dari PT. Portelindo yang berlokasi di Kampung Pulo bambu Tua, Rt 009/04, Desa Karang sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, sudah menyelesaikan pengecoran dan sudah terpasang besi Tower, diperkirakan 90 persen, nyatanya baru mengantongi surat rekom dari Kecamatan saja.

Saat dikonfirmasi awak media salah seorang pekerja yang abaikan K3 dan APD, mengatakan, di kasih pak, cuma tidak saya dipakai, untuk ketinggian tower tersebut tingginya 40 Meter, ucap pekerja.

Ujang HS, Sekjen Dpc Lsm Kampak Mas-RI mengatakan, Pembangunan Tower yang terletak di Kampung Pulo bambu Tua diduga tak mengantongi surat izin.

Seharusnya dari pihak pelaksana sebelum pekerjaan dimulai harus mengurus surat izin terlebih dahulu baru proses pengerjaan tower, ini ko malah punya aturan sendiri, atau ada main dari pihak tertentu, ucap Ujang HS.

Masih dikatakan Ujang saya berharap kepada pihak pelaksana untuk urus perizinannya baru pekerjaan dimulai, ini baru sebatas rekomendasi dari Kecamatan sudah mendirikan bangunan, pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan belum bisa ada yang dikonfirmasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *