Nasabah BPR KMI Meninggal Dunia Klaim Asuransi Ditolak Mengadu ke OJK


Markaberita.id | BEKASI – Miris terikait manajemen perbankan yang tidak memihak kepada Nasabah atau Debitur sehingga Debitur mengalami kesulitan melakukan klaim asuransi dan akhirnya ditolak oleh asuransi Reliance Life.

Nopi Sudewo Debitur BPR KMI (Kredit Mandiri Indonesia) cabang Cakung Jakarta Timur, yang telah meninggal dunia pada 19 Maret 2024 karena sakit, pada tanggal 28 Maret Teguh Trisadji ayah dari Debitur (Almarhum Nopi Sudewo) mendatangi ke BPR KMI cabang Cakung untuk melaporkan meninggal nya Nasabah Nopi Sudewo dan pada bulan April 2024 keluarga Nasabah mendapatkan info bahwa klaim asuransi nya sudah di daftarkan.
Pada 07 Mei 2024 Klaim Asuransi masih tahap antrean, 28 Mei 2024 tinggal menunggu persetujuan, pada 2 Oktober 2024 surat penolakan klaim asuransi di terima keluarga Nasabah/Debitur dengan alasan karena Tertanggung (Debitur) masuk asuransi dengan keadaan tidak sehat, memiliki riwayat ginjal sejak 9 bulan dan hipertensi sejak 3 tahun lalu sesuai informasi dan keterangan dari RS Sentra Medika Cikarang.

Suryani Keluarga Nasabah/Debitur (Istri/Almarhum) masih terus membayar angsuran sebesar Rp.5.237.000.-00 (Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah). terang, Suryani kepada Media. Rabu (19/02/2025).

Baca Juga  BAHAYA, TERUNGKAP BUKTI DALAM RDP SELURUH FRAKSI DI DPRD PAGARALAM, BAHWA SAMSUL MANTAN SEKDA DI TURUNKAN JABATAN NYA SECARA NON PROSEDURAL

Lanjut Suryani mengungkapkan bahwa saat pengajuan pendaftaran asuransi pihak nya selaku Nasbah kurang diberikan informasi yang lengkap terkait asuransi tersebut dan bagaimana mengklaimnya, sehingga saat ini Nasabah merasa diragukan apa lagi Nasabah sudah membayar asuransinya, ungkapnya.

Erlan selaku Kepala Cabang KMI Cakung saat bertemu Suryani menjelaskan bahwa klaim asuransi Nasabah di tolak dan pihak Asuransi Reliqnce telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil keputusan Klaim, dan kewajiban ahli waris untuk membayar angsuran sampai lunas, ucap nya.

Pihak ahli waris keluarga Nasabah Suryani kembali mengajukan permohonan klaim untuk banding namun data polis asuransi dan pendaftaran asuransi yang dipinta kepada pihak BPR KMI tidak kunjung di berikan.

Baca Juga  PPDI Bergabung dengan Formas Mengawal Program Pemerintah Baru

Akhirnya pada 13 Februari Suryani didampingi awak media melakukan pengaduan ke OJK di Jakarta dan saat ini pengaduan tersebut sedang di proses di Budang Perlindungan Konsumen OJK.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *