TIDAK SANGGUP SATU LAWAN SATU, KEJAKSAAN KORDINASI DENGAN KEPOLISIAN DAN PENGADILAN MENJERAT ALVIN LIM

Jakarta || Markaberita.id

Alvin Lim adalah sebuah nama yang mulai mencuat dan viral dalam video-videonya yang mengkritik keras Oknum Kepolisian dan kejaksaan di Indonesia. Beberapa kata-kata pedas dan kiprahnya sempat membuat Institusi penegak hukum gerah.

Alvin Lim dikenal sebagai seorang pengacara dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm, kuliah undergraduate Ekonomi di Amerika di salah satu Universitas terbaik di Amerika, UC Berkeley. Alvin melanjutkan Graduate school di Universitas Colorado, Amerika. Di Indonesia Alvin Lim kuliah Hukum S1 di STIH Gunung Jati dan S2 di UnPam. Di Amerika Alvin Lim kerja di bank dan jabatan terakhir Wakil Presiden US Bank di San Fransisco dan mendapatkan sertifikat penghargaan dari Walikota San Fransisco, Willie Brown.

Di Indonesia, Alvin Lim melihat bagaimana hukum di Indonesia Mandul, tebang pilih dan tidak memihak masyarakat. Alvin Lim lantas mengambil langkah drastis dan mulai melakukan No Viral, No Justice dalam kasus Investasi Bodong yang dikuasakan kepadanya. “Alvin Lim berani demo bawa pocong ke Istana Negara untuk bela dan dapat viral kasus Indosurya yang sebelumnya mandek. Alvin juga bongkar modus P19 mati kejaksaan dan menyebabkan Henry surya ditahan kembali ketika lepas di Mabes Polri. Masyarakat melihat bagaimana seorang pengacara minoritas memiliki nyali yang tidak kalah dari Pengacara Batak yang lebih senior.” Ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH

Baca Juga  Protes Warga Buleleng Terkait Patok Batas Tanah di Badan Jalan yang Akan Dibuat SHM

Kiprah dan kata-kata keras Alvin Lim, awalnya di abaikan oleh Aparat Penegak Hukum, hingga akhirnya upaya Alvin membuahkan hasil dan mulai menarik perhatian masyarakat. “Video Alvin Lim ketika di wawancara Forum Keadilan di Hotel Pullman Thamrin, viral dengan lebih dari 3 juta penonton karena berhasil membuat Kombes Trunoyudho diam 1000 bahasa dengan blak-blakan kiprah oknum aparat penegak hukum. Belum lagi masyarakat yang meng upload video Alvin Lim lainnya di Tiktok. Lanjut lagi muncul Video Alvin Lim bongkar kiprah judi 303 dengan narasumber klien LQ juga viral dan banyak dikomentari masyarakat.” Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Gerah dengan kiprah Alvin Lim, para oknum berpikir keras untuk menjerat. Alvin Lim yang hidup lurus, tidak judi, tidak merokok, tidak minum alkohol, tidak pakai narkoba dan tidak suka main pelacur, sangat sulit dicari titik lemahnya. Maka, para oknum berusaha menjerat dengan taktik “ikut serta”, maka dicarilah hubungan dengan klien Alvin Lim. Kebetulan ada klien Alvin Lim yang mengunakan Alamat kantor milik Alvin Lim untuk membuat KTP palsu. “Melly klien perceraian, mengunakan alamat kantor hukum Alvin dan membuat KTP palsu dan digunakan untuk klaim asuransi sejumlah 6 juta rupiah. Maka di kenakanlah Alvin Lim pasal 55 ikut serta karena Melly mendapatkan Alamat dari Alvin Lim yang tertera di surat kuasa.” Lanjut Bambang.

Tahun 2018, Alvin Lim ditangkap di tahan dan disidangkan di PN Jakarta Selatan, dan sempat bebas demi hukum. Jaksa banding dan kasasi sampai MA di tahun 2019. Putusan MA menyatakan bahwa penuntutan Jaksa tidak dapat diterima dan berkas di kembalikan ke PN Jaksel. Hingga tahun 2022, karena membongkar borok Kejagung dalam penanganan Indosurya maka kasus pemalsuan KTP disidangkan kembali di 2022, di PN Jaksel dan Alvin Lim di vonis 4.5 tahun.

Baca Juga  Kejari Purwakarta Banjir Dukungan Usut Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi

*KEJANGGALAN KASUS ALVIN LIM*

Pertama, kerugian yang hanya 6 juta rupiah. Dimana bisa di lihat jelas dalam persidangan Kejaksaan mengerahkan 11 jaksa untuk melawan Alvin Lim sendirian dengan kerugian 6 juta rupiah. “Berapa banyak biaya yang negara keluarkan untuk mengusut dan mempidanakan kerugian 6 juta rupiah, sangat tidak masuk akal, 4 tahun perkara di sidang kembali, biaya yang dikeluarkan pemerintah ratusan juta. Juga ini satu-satunya kasus dimana untuk perkara 6 juta rupiah kejaksaan menurunkan 11 jaksa rame-rame mengeroyok seorang pengacara.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm sambi tersenyum.

Kedua, Perkara Alvin Lim dua kali disidangkan dari PN, PT dan MA sejak tahun 2018 hingga 2023. Aturan hukum Indonesia yang berlaku adalah seseorang tidak dapat disidangkan dalam perkara yang sama dua kali. Namun, dalam perkara Alvin Lim, Kasus sama disidangkan dua kali dan 2x ditahan di rutan/lapas. Anehnya, pula Vonis Alvin Lim dikenakan jauh lebih tinggi dari pelaku pemalsuan yang hanya 2.5Tahun. Alvin di vonis 4.5 tahun.

Baca Juga  Venue voli pantai PON XXI Aceh-Sumut Unik di Caldera Toba

Ketiga adalah perlakuan paksa yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum menunjukkan kekesalan mereka kepada Alvin Lim yang kerap mengkritik aparat penegak hukum. Ketika sidang digelar kembali di PN Jaksel, tidak kurang dari 30 anggota kepolisian dan kejaksaan melabrak rumah Alvin Lim di pagi hari subuh dan membawa paksa Alvin Lim untuk bersidang. “Tampak jelas dimana kekesalan aparat yang seharusnya panggilan sidang bisa disampaikan melalui surat, malah ditunjukkan dalam “show of power” dan mengerahkan puluhan aparat untuk menakut-nakuti dan membuat jatuh mental Alvin Lim.” Lanjut Alvin Lim.

Keempat adalah dalam kasus Alvin Lim, setelah kasus pemalsuan KTP. Kejaksaan sudah menyiapkan 185 Laporan Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik karena Alvin Lim menyebut bahwa Kejaksaan Agung adalah “Sarang Mafia” dimana dalam kasus baru ini, juga banyak kejanggalan pula.
“Bukan Alvin Lim namanya jika mundur dan gentar melawan kelaliman dan oknum aparat. Alvin Lim bicara kepada kami bahwa selama masih bernafas, beliau tidak akan berhenti membantu masyarakat dan berbicara kebenaran. Dipenjara dan dikriminalisasi adalah resiko yang sudah siap beliau hadapi. LQ Indonesia Lawfirm bangga memiliki pemimpin yang rela berkorban, berani berdiri tegak atas prinsipnya. Biarlah masyarakat menilai sendiri.” tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Sumber Pers Release LQ Indonesia Lawfirm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *