Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Markaberita.id

Jumat 21 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:

NAS selaku Karyawan PT Sucofindo.

HD selaku Kepala Subdirektorat Tanaman Tebu dan Pemanis Lainnya Direktorat Tanaman Semusim pada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI Tahun 2020.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.

Baca Juga  Upaya Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban di Wilkumnya,Polsek Penukal Abab Laksanakan Apel KRYD Razia Terpadu

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 21 Februari 2025

KEPALA PUSAT PENER

ANGAN HUKUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *