Bekasi-Jabar || Markaberita.id
Samsat Kabupaten Bekasi menggugah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menyasar Ojek Online (Ojol) di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Ya, kali ini program edukasi dari Samsat tentang pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat, kami menargetkan pesertanya adalah Ojek Online,” kata Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, pada Senin (28/8/2023).
Fajar mengatakan, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Bekasi sampai bulan Juli 2023 sebesar Rp. 540 miliar atau sudah mencapai 58 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp. 922 miliar.
“Untuk program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, realisasi sampai bulan Juli 2023 sebesar Rp. 406 miliar atau 58 persen dari target 2023 Rp. 695 miliar,” terangnya.
Kemudian untuk program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, realisasi sampai Juli 2023 sebesar Rp. 11 miliar atau 60 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp. 19 miliar.
Selain itu, Fajar menyampaikan, untuk Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) hingga 1 Januari 2023 sebanyak 648.961 kendaraan bermotor atau 42,88 persen.
“Ya sedangkan KTMDU yang membayar PBB sampai dengan Juli 2023 sebanyak 101.145 kendaraan bermotor atau 6,69 persen,” terangnya.
Fajar menjelaskan ada beberapa upaya yang dilakukan Samsat Kabupaten Bekasi dalam akselerasi program dan kegiatan untuk membayar pajak lebih ringan.
“Diantaranya kolaborasi dengan pemerintahan daerah dan stakeholder di Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan edukasi, sosialisasi secara masif terutama terkait layanan digital di Samsat (e-Samsat),” ujarnya.
Pihaknya juga mengembangkan PPOB di Bumdes dan koperasi dalam layanan Samsat online, kerjasama dengan BPR Wibawamukti dalam program kredit pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini melibatkan petugas penelusur pihak ketiga untuk membantu kebutuhan masyarakat dengan cara mencicil pembayaran pajaknya melalui BPR.
“Kami juga kerjasama dengan PT. Pegadaian Kabupaten Bekasi, dengan mekanisme masyarakat menggadaikan barang miliknya untuk dipergunakan membayar pajak kendaraan,” katanya.
Upaya lainnya yakni melaksanakan penelusuran dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor secara massif yang dilakukan oleh ASN, Non ASN dan pihak ketiga.
“Dan melaksanakan kegiatan yang memberikan theraphy kepada masyarakat antara lain melalui operasi gabungan dan iperasi khusus ke perusahaan-perusahaan,” ucapnya. (DB)
Sumber : Diskominfosantik Kabupaten Bekasi