Bekasi-Jabar || Markaberita.id
Perkara Pemilikan Lahan Rusunawa Berdasarkan Girik C 186 Persil 19 yang telah diperiksa dan di Putuskan oleh pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi sampai dengan PK ( Peninjauan Kembali ) , bahwa tanah objek perkara seluas 10.520 M3 sesuai Girik C No 182 Persil 19 atas nama Siman adalah milik para penggugat sebagai ahli waris Siman dan Menghukum tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, Tergugat VI, tergugat VII dan VIII untuk membayar ganti rugi secara Tanggung Renteng sebesar Rp 1.000.000/M2 dikalikan luas 10.520 M2 jumlah yang harus di bayar Rp 10.520.000.000 ( Sepuluh Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah.
Tentang pemberitaan media yang sangat merugikan kliennya dengan pemberitaan yang tidak benar, Lembaga Bantuan Hukum Universitas Ibnu Chaldun akan melakukan tindakan hukum atas apa yang di beritakan oleh media massa tersebut dengan melakukan somasi untuk klarifikasi.
Hadromi SH mengatakan kepada awak media bahwa putusan pengadilan sudah berkekuatan Hukum tetap ( incraht Van gewijsde ) jadi sudah tidak diragukan lagi Putusan tersebut di memenangkan oleh para penggugat.
Sedangkan pemberitaan dimedia tersebut dan statement dari seorang pakar hukum sangat merugikan kliennya sehingga keputusan untuk mengambil tindakan hukum akan dilakukan oleh para kuasa hukum dari keluarga Siman pungkas Hadromi SH.
(Red)