Diduga Hotman Paris Banyak Berselisih dengan Rekan Pengacara Lainnya

Jakarta || Markaberita.id

Hotman Paris nama yang dikenal masyarakat karena kelihaian, strategi marketing dan menampilkan rupa luar yang dilebih-lebihkan seperti 209 aspri cantik. Namun, akhir-akhir ini masyarakat dikejutkan dengan tingkah laku Hotman yang angkuh dan tidak menunjukkan etika layaknya pengacara profesional.

Salah satunya adalah diduga mencemarkan dan memfitnah anak 15 tahun yang sedang mencari keadilan untuk ayahnya, Kate Victoria Lim sehingga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Netizen lalu banyak yang berbalik dan hilang simpati kepada Hotman. Jika saat ini Hotman Paris nampak membabi buta menyecar dan menyudutkan Alvin Lim, seorang advokat dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang banyak berjuang mengungkap investasi bodong dan memviralkan hingga dapat atensi pemerintah hingga Presiden Jokowi. Sebelumnya diketahui Hotman juga sering bertengkar dengan pengacara lainnya.

Baca Juga  Pj Bupati Melantik dan Mengambil Sumpah Puluhan Pejabat Eselon II

Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H dalam keterangannya, “Hotman ini banyak masalah dengan pengacara-pengacara lain. Hotman ada attitude problem dan pernah kena pelanggaran etik di organisasi advokatnya. Sebut saja Andar Situmorang, Razman Nasution, Otto Hasibuan, dan bahkan Hotma Sitompul pernah berselisih dan bertengkar dengan Hotman Paris, hingga mencapai proses hukum. Menurut pendapat saya sangat tidak etis, tidak mencerminkan perilaku profesional dan officium nobile.”

“Siapa itu Alvin Lim, siapa dia? Kata-kata Hotman itu menunjukkan dia merendahkan dan meremehkan advokat lainnya. Pertanda Hotman angkuh dan mulai cari gara-gara dan masalah, padahal tidak ada kuasa dan bukan pihak berkepentingan. Makanya kami dari LQ Indonesia Lawfirm juga mengadukan Hotman secara etik di Organisasi Advokatnya agar disidang etik.” ungkap Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

Baca Juga  Anggota KPU-RI Agus Mellaz, Mengimbau Kepada Masyarakat untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024

Sumber : Pers Release LQ Indonesia Lawfirm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *