Polsek Talang Ubi Selesaikan Kasus Penipuan dan Penggelapan melalui Restorative Justice

PALI, Sumatera Selatan – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi Polres PALI menunjukkan efektivitas pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus yang semula berpotensi berlanjut ke proses peradilan kini berhasil diselesaikan melalui jalur musyawarah dengan mengedepankan asas keadilan restoratif.

 

Kronologi Perkara

 

Kasus ini bermula pada 6 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di kediaman korban yang beralamat di Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Korban, Aan Febrikana (28), mengajukan laporan setelah mengalami kerugian sebesar Rp6.715.000 akibat modus penipuan yang dilakukan oleh dua tersangka, Ronaldi (26) dan Riki Prayoga (21).

 

Para tersangka mengelabui korban dengan janji pembayaran angsuran sepeda motor yang lebih ringan serta potongan denda keterlambatan. Namun, alih-alih menyalurkan dana tersebut ke PT. Bussan Auto Finance, mereka justru tidak menyetorkan uang yang dipercayakan korban sejak September 2024 hingga Februari 2025.

Baca Juga  Uang Negara Terbuang Percuma di Proyek  Taman  Halaman Kecamatan Sukakarya

 

Menyikapi laporan yang diajukan pada 18 Februari 2025, Polsek Talang Ubi bergerak cepat dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, yang pada akhirnya membuka ruang bagi mekanisme penyelesaian alternatif melalui Restorative Justice.

 

Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus

 

Setelah melalui proses hukum yang cermat dan mempertimbangkan aspek keadilan bagi kedua belah pihak, Polsek Talang Ubi menginisiasi dialog antara korban dan pelaku. Upaya mediasi ini membuahkan hasil dengan adanya kesepakatan damai yang ditandatangani pada 28 Februari 2025. Sebagai bagian dari solusi hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan, korban secara resmi mencabut laporannya, yang kemudian diikuti dengan penghentian penyidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui Restorative Justice merupakan manifestasi dari upaya kepolisian dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis, berorientasi pada pemulihan, dan tetap dalam koridor kepastian hukum.

Baca Juga  Warga Jaya Indonesia (WJI) Kabupaten Bekasi, Gelar Buka Bersama Berbagi Kasih, Mempererat Persaudaraan

 

“Pendekatan Restorative Justice bukan sekadar upaya menghentikan perkara, melainkan sebuah solusi yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab, serta bagi korban untuk mendapatkan keadilan secara lebih cepat dan efektif. Prinsip ini sejalan dengan semangat Polri dalam membangun sistem hukum yang lebih adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ujar AKBP Khairu Nasrudin.

 

Sementara itu, Kapolsek Talang Ubi menambahkan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berbicara dalam kerangka penal, tetapi juga dalam bentuk keadilan yang bersifat korektif dan rehabilitatif.

 

“Keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi cerminan bahwa keadilan dapat diwujudkan melalui mekanisme yang lebih inklusif dan solutif. Dengan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, kami memastikan bahwa penyelesaian ini memberikan manfaat bagi semua pihak dan tidak mengesampingkan aspek keadilan itu sendiri,” tegasnya.

Baca Juga  Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana, di Lapas Cikarang sesuai Pedoman Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 40 Tahun 2017

 

Kesimpulan

 

Kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diselesaikan oleh Polsek Talang Ubi melalui mekanisme Restorative Justice menjadi bukti nyata bahwa hukum dapat berjalan dengan lebih fleksibel tanpa mengorbankan prinsip keadilan. Dengan mengedepankan dialog dan mediasi yang konstruktif, pendekatan ini tidak hanya mencegah dampak hukum yang lebih panjang bagi pelaku, tetapi juga memulihkan kondisi psikologis dan ekonomi korban.

 

Langkah progresif ini diharapkan menjadi model bagi penyelesaian kasus-kasus serupa di masa mendatang, sejalan dengan visi kepolisian dalam membangun kepercayaan publik dan meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.(Hr/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *