Jakarta || Markaberita.id
Dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung selalu mendorong upaya-upaya pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G.
Hal itu dilakukan agar proyek pembangunan tersebut dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu dan tepat guna, khususnya bagi masyarakat terdepan, terpencil dan tertinggal.
Adapun dalam upaya lain yakni penindakan terhadap proyek BTS 4G, Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan 16 Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dari keseluruhan Tersangka, sudah beberapa yang telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara.
Hal tersebut di sampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wartawan melalui siaran pers tertulisnya di Jakarta,Minggu (05/11/2023).
“Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022. Oleh sebab itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun. Ini sudah keterlaluan!” Ucap Jaksa Agung.
Dalam berbagai pertemuan antara Jaksa Agung dengan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung menegaskan akan mengawal dan melakukan asistensi terhadap pembangunan Tol Langit (konektivitas jaringan 4G) di daerah-daerah agar bisa terealisasi secara merata, terangnya.
Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G, sehingga bisa berjalan secara simultan dan dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum.
Jaksa Agung juga menuturkan bahwa pembanguanan infrastruktur BTS 4G ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan sebagai upaya transformasi digital bagi seluruh anak bangsa. Oleh karenanya, pembangunan teknologi digital ini tidak saja untuk kepentingan pendidikan dan penguatan jaringan internet, tetapi juga untuk mengembangkan pasar yang berkearifan lokal ke tingkat nasional dan global, katanya.
“Ke depannya, tentu saja sangat luas manfaat yang akan diperoleh masyarakat. Dengan mendapatkan jaringan yang lebih baik, Keberhasilan proyek BTS 4G akan turut memajukan Indonesia di bidang Teknologi Informasi,” pungkas Jaksa Agung, mengakhiri. (Red/at).
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana.