Hak Fakir miskin Bantuan BPNT Desa Wanayasa Diduga Di Maling Pejabat Bangsat Pendamping Dan Oknum Aparat Desa,
Purwakarta, Jabar||
Markaberita.id- Diduga Oknum Ketua Panitia Kelompok Selewengkan Dana Bansos BPNT,PKH warga Wanayasa Kec,Wanayasa Kab Purwakarta
Beberapa Warga yang mendatangi kantor Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta ( KWCP )28/2/2025
Dalam keluhan warga Wanayasa sejak tahun 2023 sampai tahun 2025 penerima Bansos BPNT,PKH yang sudah lama cair tak kunjung di berikan dari pihak oknum Ketua Panitia Kelompok dan juga tidak ada sama sekali informasi terhadap Penerima tersebut ungkap salah satu penerima
Miris sekali di daerah Wanayasa ada juga dari tahun 2022 ,2023,2025 baru saat ini terungkap kalau di total ada yang dapat Rp.11.000.000 Rp.5 juta lebih dan juga ada yang Rp 6 JT berpariasi yang mendapat kan,karena kami takut ada intimidasi,nantinya apalagi kami orang miskin yang tidak tau sama sekali ujar warga tersebut
Lanjutnya, Penerima Bansos menceritakan kembali saya sangat kaget saat membuka tabungan di Bank BNI,dari pihak Bank BNI mengatakan tidak bisa karena sudah memiliki Kartu Penerima Bansos tersebut dari pemerintah Pusat di jelaskan pihak Bank.
Hal ini,sangat kaget bahwa selama ini tidak ada informasi sama sekali maupun dari desa atau ketua panitia dari Kecamatan atau Desa jelas warga.
Akhirnya,Beberapa Warga Wanayasa dan Pemuda Datangi Kantor Pemerintah Desa Wanayasa dalam mempertanyakan Bansos BPNT yang selama ini tidak di ketahui dari penerima Bansos BPNT, PKH tersebut.di desa yang belum lama ini
Gabungan awak media ini mencoba konfirmasi terhadap Makmur Kades Wanayasa untuk konfirmasi tatap wajah, akhirnya Makmur tidak bersedia untuk ketemu dengan alasan sedang sibuk Rapat dan besok ada acara ketemu dengan asmil dalam balasan chattingan tersebut,hal tersebut penuh tanda tanya…ada apa?..
Akhirnya, gabungan awak media mencoba mendatangi kantor desa Wanayasa Jum,at 7/3/2025,ternyata ada di kantor desa bersama anaknya.
Dalam sambutan Makmur Kades Wanayasa kurang baik terhadap awak media dengan gaya preman.
Dalam pernyataan Makmur Kades Wanayasa itu di benarkan adanya Bansos tersebut tidak di serahkan terhadap KPM ungkap Makmur
Lanjutnya,Makmur yang datang ke desa penerima Bansos tersebut sudah selesai dan di ganti dua juta ungkap makmur
Riki dari anaknya Makmur Kades Wanayasa menambahkan saat ini saya yang mengambil alih untuk data operator dan sekaligus sopir ambulance ungkap anak kades.
Beberapa selingan menit Sekdes hadir , untuk menjelaskan bahwa itu benar yang terjadi dan sudah di mediasikan dari pihak penerima Bansos dan Ketua Panitia Kelompok,Bayu dan Ai dengan kesepakatan akan di ganti sebelum lebaran dengan Anggaran Dua Juta ungkap Sekdes
Akhirnya,Sekdes Wanayasa mengatakan untuk menjelaskan Bayu dan Ai ,merekalah yang sudah mediasi dan bertanggung jawab dalam mengganti uang tersebut ucap sekdes
Di lokasi berbeda,awak media temporatur menelpon Bayu sebagai Korcam Purwakarta.
Bayu menjelaskan bahwa benar saya yang mediasi terhadap pihak penerima Bansos BPNT,dan saya ingat lagi bukan bagian saya ungkap Bayu.
Sebenarnya bagian Bansos BPNT itu Ujang yang harus bertanggung jawab tegas Bayu,karena SK saya baru kemarin di terbitkan ungkap bayu
Lanjutnya,Bayu sebagai Korcam Purwakarta bagian Bansos PKH ujarnya Bayu terhadap awak media
Ada apa dengan Bayu saling melempar dalam pertanggung jawaban Bansos BPNT, PKH?……
.HAK FAKIR MISKIN BANTUAN BPNT DESA WANAYASA DIDUGA DIRAMPOK PENDAMPING DAN OKNUM APARAT DESA.
.
Ridho ketua KWCP Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta Mengatakan ke Media dengan tegas
Jika bantuan BPNT sudah dicairkan oleh pendamping dan aparat desa, tapi tidak sampai ke penerima yang berhak, maka hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap beberapa Undang-Undang (UU) yang berlaku, antara lain:
*Undang-Undang yang Dilanggar*
1. *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Pasal 2 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana.
2. *Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin*: Pasal 15 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin bahwa bantuan sosial yang diberikan kepada fakir miskin dapat diterima oleh yang berhak.
3. *Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*: Pasal 114 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan program bantuan sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
*Sanksi yang Dapat Diberikan*
1. *Sanksi pidana*: Pendamping dan aparat desa yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
2. *Sanksi administratif*: Pendamping dan aparat desa yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan.”.
Tegas ketua KWCP .
Seraya megatakan Meminta APH Aparat Penegak Hukum Segera periksa pendamping dan Aparat Desa wanayasa kecamatan wanayasa kabupaten purwakarta jawa barat yang jelas jelas melangar hukum
( Tim KWCP)