Pansel Dirus Perumda Tirta Patriot Resmi Dilaporkan Kejaksaan

Daerah423 Dilihat

Markaberita.id

Kota Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) resmi melaporkan dugaan Korupsi serta penyalahgunaan wewenang jabatan ketua Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan direktur utama (Dirut), Direktur Usaha (Dirus), dan Dewan Pengawas (Panwas) Untuk seleksi yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi.

Ergat Bustomy Ketua Umum Kompi menyampaikan bahwa pelaporan terhadap ketua pansel diduga terdapat tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran serta terdapat tindakan penyalahgunaan wewenang sehingga melanggar PP Nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018.

“Kami sudah melaporkan secara resmi kepada kejaksaan negeri Bekasi guna diperiksa ketua pansel, serta Dirus perumda Tirta Patriot karena diduga terdapat tindakan yang melawan Hukum dalam proses seleksi jabatan direktur usaha” ujar ergat kepada media, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga  JAM-Pidum Menyetujui 37 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Selain itu Ergat juga memaparkan bahwa Ali Imam Faryadi juga diduga terlibat dalam hal penyalahgunaan jabatan, dikarenakan anggaran yang digunakan dalam pemilihan dirut dan dirus sebesar Rp456.910.000 serta anggaran seleksi dewan pengawas sebesar Rp233.406.000 total yang dikeluarkan sebesar Rp690.316.000, telah menghabiskan anggaran dengan dicopot jabatan ketua Dewas.

“Terpilih ali imam Faryadi sebagai direktur utama (dirut) tentunya tahu betul penggunaan anggaran tersebut, dalam seleksi tersebut terlihat bahwa telah dipersiapkan secara terencana karena calon yang akan diusung dipastikan terpilih dengan tanpa lawan/kompetitor, sehingga itu bukan nama panitia seleksi tapi pakai tunggal, buat apa dibuka dan dianggarkan cukup besar lebih baik digunakan untuk kepentingan pelanggan yang hari ini kena dampak dari pencemaran air limbah kali Bekasi ” ujar Ergat.

Baca Juga  Nur Efendi Pemerintah Desa Purun Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H

Ergat juga menyampaikan bahwa kejaksaan negeri Bekasi harus segera bertindak karena proses pemilihan direksi perumda diduga kuat terdapat gratifikasi kepada Wali Kota Bekasi yang pada saat itu mau berakhir masa jabatannya.

” Kami menduga kuat mantan Wali Kota Bekasi (Tri Adhianto Tjahyono -red) mendapatkan Upeti dari seleksi tiga jabatan penting diperumda Tirta Patriot, karena dalam tiga Bulan jabatan mau berakhir melantik semua direksi, tentunya asda selaku pansel terlibat dan ibu kepala kejaksaan negeri Bekasi harus segera mengungkap, dalam beberapa hari ini tidak ada tanggapan maka kami akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) guna menindak permasalahan Dugaan Korupsi yang telah kami laporkan” ucap Ergat.

Baca Juga  Dr,Asep Surya Atmaja,( Ketua Kormi Kabupaten Bekasi) Meghadiri Acara Lunar New Year Di Holywood Junction.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *