H. Irpan Haeroni,SE Dewan Provinsi Jawa Barat Adakan Sosialisasi Peraturan Daerah

Bekasi-Jabar  || Markaberita.id

 

Melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah No 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di daerah Pemilihan IX Kabupaten Bekasi.

Penyebarluasan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan kali ini, dihadiri Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta puluhan ibu ibu warga di ,cibitung RT 03/RW 05 kelurahan telaga asih Kecamatan Cikarang barat Kabupaten Bekasi, pada hari Selasa 30November 2023.

H.Irpan Haeroni, SE, di awal sambutannya mengatakan kegiatan penyebarluasan Perda pada hari ini merupakan bagian dari tugasnya sebagai Anggota Legislatif dimana tugas dan wewenang anggota DPRD Propinsi adalah membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah sebagai lembaga eksekutif untuk membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah.

Terkait tujuan Sosialisasi Perda perlu disampaikan kepada masyarakat, Irpan Haeroni mengatakan agar masyarakat mengetahui manfaat perda itu dibuat.

“Prinsipnya perda penyelenggaran dibuat sebagai dasar regulasi pemerintah mensejahterakan masyarakat dalam hal ini adalah mendukung atlet dan olahragawan”. Jangan Sampai ada salah satu atlit yang sampai menjual mendali emas, sedangkan atlit tersebut berjasa untuk bangsa indonesia.

Lebih terangnya agar pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah maupun swasta dan perseorangan yang berprestasi yang berjasa dalam memajukan olahraga.

“Artinya dengan adanya Sosialisasi Perda ini, agar masyarakat lebih termotivasi lagi untuk memajukan olahraga menjadi hal yang positif dengan dibarengi prestasi yang diraih,”

Masih kata H. Irpan Haeroni. SE.” Anggaran APBD kabupaten Bekasi Sebesar 7, 3 T, anggaran tersebut dari masyarakat Kabupaten bekasi, di antaranya : pajak, retribusi dan lain – lain di kumpulkan dan di kembalikan ke masyarakat di jadikan kegiatan diantaranya pembangunan jalan, pembangunan gedung sekolah, drainase dan lain – lain” pungkasnya.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *