Pertanyakan Urgensi Penahanan Kliennya, Pengacara: Alvin Lim Bukan Teroris

Jakarta, markaberita.id

Pengacara vokal Alvin Lim dijemput paksa jaksa saat berada di Bareskrim dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Selasa (18/10/2022) malam. Ini terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam banding kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus memprotes penahanan kliennya. Sebab menurutnya hingga tadi malam, pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut. Saddan justru mengetahui surat putusan dari pihak Rutan Salemba.

“Kami mempertanyakan proses penahanan kejaksaan, karena sampai sekarang kami belum mendapatkan apa yang dimaksud dalam putusan tersebut,” ujar Saddan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) malam.

“Tetapi kami tadi sudah membaca pihak lapas, ada di poin 6, bahwa terdakwa harus ditahan,” imbuhnya.

Saddan mengaku aneh dengan bunyi dari putusan tersebut. Sebab sepengetahuannya, putusan Pengadilan Tinggi DKI hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana tak disebutkan adanya perintah penahanan.

Baca Juga  Bos Perusahaan di Cikarang Ajak Karyawati Jalan Berdua Demi Perpanjang Kontrak: Ini Kata Dirjen HAM

“Tapi dalam hal ini ada penambahan frasa (penahanan Alvin Lim),” ucapnya.

Saddan pun mempertanyakan urgensi penahanan Alvin. Ini mengingat, Alvin bukanlah seorang mafia, penjahat besar apalagi teroris. Justru kontribusi Alvin dalam mereformasi dunia penegakan hukum, menurutnya sangat signifikan.

“Alvin Lim ini bukan teroris yang harus dilakukan dengan sangat-sangat menarik perhatian. Kita ketahui Alvin Lim adalah lawyer yang vokal dalam beberapa hal mengkritisi tatanan pemerintahan, tatanan hukum yang sekarang memang harus diperbaiki. Jadi sebenarnya negara sangat beruntung memiliki Alvin Lim, karena Alvin Lim memberikan nuansa baru dalam penegakan hukum yang ada,” tuturnya.

Sementara, putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim, bersedih atas penahanan sang ayah. Walau demikian, remaja 13 tahun itu ikut mengkritisi proses hukum terhadap ayahnya.

Baca Juga  Lapas Narkotika Karang Intan Hadiri Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Pemilu 2024 KPU Banjar

“Bapak aku sekarang dipenjara karena cinta klien-kliennya. Dia divonis maksimal 4.5 tahun, sementara pelaku utamanya di kasus ini cuma 2,5 tahun. Masuk akal nggak?” ujar Kate.

Menurut dia, sikap dan tindakan sang ayah selama ini hanya ingin membela masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan, termasuk para korban investasi bodong. Namun karena dalam upaya tersebut menyinggung banyak pihak yang terlibat atau harus bertanggung jawab, kata dia Alvin harus menanggung risiko yang ia alami saat ini.

“Memangnya papi aku siapa? Papi aku cuma mau ngebela korban-korban masyarakat investasi bodong. Papi aku cuma mau menegakkan keadilan. Tapi sekarang papi aku yang malah dipenjara. Sementara penjahatnya bebas berkeliaran di sana,” tutur Kate.

Baca Juga  MODERASI DAN KEMAKMURAN MASJID, JADI TARGET UTAMA LTM PBNU

“Papi aku ngebela masyarakat sampai bikin video-video. Karena dia tahu no viral no justice,” sambungnya.

Kate pun meminta perhatian dan bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait persoalan ini.

“Papi saya dipenjara karena dia banyak membela masyarakat di luar sana. Dan kalau saya harus dipenjara, saya rela. Karena saya mau membela papi saya. Bapak saya di sini hanya korban, masa korban dipenjara? Penjahatnya di luar sana tepuk tangan,” papar Kate.

“Mohon maaf kalau ada salah kata atau apa pun. Karena saya di sini hanya ingin membela papi saya,” lanjutnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *