Di Duga Dinas DPUTR Kabupaten Purwakarta Lalai Dalam Menjalankan Tugas Dan Tebang Pilih Serta Pandang Bulu

Hukum81 Dilihat

markaberita.id

Purwakarta-Jawabarat,28 November 2022,-

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan dibidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan.Tertanggal 25 November 2022 Pada saat di konfirmasi oleh beberapa awak media kepada salah satu kepala dinas PUTR ,Kadis,Ryan Oktavia ST., MM., MT menanyakan prihal pembangunan vila dan kolam renang yang di miliki oleh oknum anggota dewan praksi PKB yang di duga tidak memiliki izin “pembangunan tersebut kini hampir beres alias finishing, Menurut Kadis DPUTR purwakarta, Ryan untuk menempuh ijin bangun sekarang bisa didahulukan membangun meskipun surat izin belum selesai atau pun belum ada ijin sama sekali,Masih kata Kadis DPUTR, Ryan, kin lah urang ngariung sareng bidang na kang ucapan,kadis dengan bahasa logat sunda yang artinya nanti kita ketemu berunding Sama bidang-bidang nya”Terang”kadisDan pihak kami pun,media, mengkonfirmasi kepada pihak satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) yang merupakan perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah”melalui via WhatsApp Imam Sukmana Kabid Gakda mengatakan “silahkan ke OPD teknis dulu ( DPUTR ) karena pengawasan dan pengendalian secara teknis masih menjadi kewenagan mereka, apabila sudah ada teguran yang di keluarkan oleh OPD teknis bisa di tembuskan ke OPD lain ( DPMPTSP, Satpol PP, DLH ) sebagai bahan tindak lanjut kami” ujarnya” imam Sukmana melalui pesan via WhatsApp.Dan Pihak DPMPTSP masih belum bisa di konfirmasi di karnakan tidak ada di kantor ada tugas kelapangan ucapan salah satu staf-nyaDinas DPUTR, terkesan lalai dalam pengawasan dan diduga tebang pilih serta pandang bulu dalam menindak pembangunan vila dan kolam renang yang dimiliki oleh oknum anggota dewan praksi PKB di duga tidak miliki izin, apa lagi membangun di Lahan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) yang tidak bisa di alihfungsikan, ini di biarkan saja, sedangkan mie gacoan yang melanggar Perda di karnakan tidak memiliki Izin di segel. Dinas PUTR dan OPD terkait seolah olah tutup mata dan telingaApakah dikarnakan beliau seorang anggota dewan?? Di biarkan saja memilik bangunan yang di duga tanpa memiliki izin!!Di minta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tindak tegas dengan kinerja OPD terkait yang sewenang wenang adanya pembiaran bangunan vila dan kolam renang yang diduga tidak memiliki ijin apa lagi membangun di Lahan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) yang tidak bisa di ahlifungsikan.(Team)

Komentar